Salah Tangkap, Warga Ditembak dan Dihajar Oknum Polres Solsel

Solok Selatan, Jejak77.com-…. Korban salah tangkap masih kerap terjadi dalam proses pengungkapan sebuah kasus oleh pihak kepolisian. Panut Ardianto (19) tahun, mengaku menjadi korban salah tangkap oknum anggota Polres Solok Selatan. Korban menyebut sempat dipukuli dan ditembak pada betis kakinya sebelah kanan saat diinterogasi terkait kasus dugaan pencurian sepeda motor yang disangkakan kepadanya.

Sungguh apes nasib Panut, kaki kanannya tidak normal lagi saat di bawa berjalan setelah ditembak oknum petugas Polres Solok Selatan dan sampai saat ini dia masih merasakan sakit (gilu) untuk di bawa aktivitas. Korban dituduh melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang tidak pernah dia lakukan.

“Kurang lebih sembilan belas hari saya dikurung di salah satu rumah dekat Polres Solok Selatan. Saya dikurung sambil pemulihan betis kaki yang ditembak tersebut”, ujarnya.

Tidak itu saja, pengakuan korban saat berkunjung ke kantor Jejak Media Group (JMG), pada Rabu, 8 Aprill 2020 setelah dilepas, korban diancam oleh oknum polisi agar tidak boleh membicarakan pada orang lain bahwa di ditembak. Sambil meniru ucapan oknum polisi itu, Panut mengatakan pada JMG bilang aja kakimu itu bisulan, jangan bilang kena tembak,”ungkap korban (Panut) menirukan lontaran oknum Polres Solok Selatan itu kepadanya.

Panut yang merupakan warga  jorong Tubo Taratak Tinggi,  Nagari Luak Kapau Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, yang ditangkap oleh oknum Satresrim Polres Solok Selatan, karena dituduh melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan SMP Negeri 14 Sungai Lambai, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, pada 18 Maret 2020 lalu.

Untuk mencari keadilan pihak kelurga korban memberikan kuasa dan di ketahui pihak keluarga korban disaksikan Pj. Walinagari memberikan kuasa ke kepada DPC KPK Tipikor Solsel dan Tim untuk melaporkan dugaan salah tangkap oleh oknum Polres Solok Selatan pada Propam Polda Sumbar. Laporan telaph diterima Propam Polda Sumbar pada Senin, 13 April 2020.

Menurut Ketua DPC KPK Tipikor, dia prihatin atas nasib warganya yang menjadi korban salah tangkap dan penganiyaan yang dilakukan oknum anggota polisi dari Polres Solsel. 

“Kami membuat pelaporan ke Propam Polda Sumbar yang di terima oleh Aipda. Safrianto dengan nomor : STPL/24/lV/2020/YANDUAN yang intinya melakukan pengaduan atas dugaan ketidak profesionalan dan arogansi yang dilakukan oleh oknum Polres Solok Selatan,” ungkapnya pada awak Media, Senin (13/4)

Keluarga korban Supito (45) yang merupakan orang tua angkat Panut Ardianto, mengatakan saat kejadian anaknya tersebut sedang bekerja diladang tetangganya bernama Sadin dengan mengangkut pupuk.

“Tidak itu saja, esok harinya tanggal 19 Maret 2020, Panut kembali bekerja di ladang Sadin dengan menguliti kulit manis yang ada diladang tersebut. Baru sekitar pukul 14.00 WIB, datang seseorang bernama Revo dan mengajak Panut untuk makan bakso di Sungai Lambai dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Revo,” ucap Supito.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat berada diatas kendaraan  Revo sibuk menelpon  seseorang. Saat sampai dan memesan bakso, Revo pun keluar sebentar dan mengaku menelpon temannya  serta  pergi  dengan sepeda motornya meninggalkan Panut.

“Tidak lama kemudian datangnya lima orang oknum anggota Polres Solok Selatan yang langsung mencengkram Panut dan memaksanya masuk kedalam mobil oknum polisi tersebut,” sambung Supito.

Ia juga menerangkan dari cerita dan pengakuan anak angkatnya tersebut, dijelaskan bahwa saat didalam mobil, Panut dipukul dan dituduh mencuri sepeda motor. Walaupun menyangkal dan tidak mungkin mencuri karena memiliki sepeda motor, namun oknum polisi tersebut terus memaksa dan memukuli Panut.

“Karena tidak tahan terus dipukuli dan memaksa siap saja teman-temanya yang terlibat, akhirnya Panut menyebutkan nama -nama temannya, Jefri, dan Wisnu. Kemudian dari Jefri ditambahkan lagi temannya Arif. Saat menjemput Arif inilah terjadi penembakan. Panut disuruh turun dari mobil dan tiarap dengan kepala ditutup. Panut merasakan pada betisnya ditembak oknum polisi tersebut hingga tembus kedepan, kemudian bekas luka tembakan tersebut diikat dengan baju Jefri dan dibawa ke RSUD Solok Selatan,” tuturnya

Dari RSUD Panut dibawa ke Polres Solok Selatan, dan dimasukan kedalam ruangan penahanan Polres tesebut. Barulah besoknya sekitar pukul 10.00 Wib, Panut dipindahkan ke salah satu rumah di luar Polres untuk kemudian dilepaskan tanggal 8 April 2020 tanpa ada keterangan pasti.

“Saat diisolasi dan ditempatkan disalah satu rumah, kami orang tua tidak bisa menemui Panut dengan alasan Panut terinfeksi virus corona dan harus dikarantika. Setelah bertemu saya beserta istri dan didampingi Pj. Wali Nagari Luak Kapau dan dibantu DPC KPK Tipikor Solok Selatan mendengarkan pengakuan Panut yang takut menceritakan dengan ancaman akan ditangakap dan ditembak kembali jika menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain,” jelasnya.

Ditambahkan lagi bahwa saat ini pihaknya disaksikan Pj. Walinagari sudah memberikan kuasa kepada DPC KPK Tipikor untuk melaporkan dugaan salah tangkap oleh oknum Polres Solok Selatan dan sudah dilaporkan kepada Propam Polda Sumbar 13 April 2020.

Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumbar Syamsir Burhan mengungkapkan, jika kasus tersebut terbukti merupakan salah tembak atau tangkap yang dilakukan oknum polisi, akan mencederai nama baik instansi kepolisian. Hal itu menunjukkan masih ada oknum polisi yang tidak proporsional dan profesional dalam menjalani tugas dan menangani kasus.

“Ini menjadi pelecut bagi Polri khususnya Polda Sumbar Masih ada ketidak proporsionalan oknum polisi di lapangan, ” ungkap Syamsir Burhan Selasa (14/4).

Syamsir menambahkan, salah tangkap apalagi disertai penyiksaan dan penembakan seseorang untuk mengakui menjadi pelaku suatu tindak pidana melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan Pasal 353 KUHP memaksa orang lain dengan memakai kekerasan. Hal itu juga menyalahi aturan internal Polri Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pedoman atau standar HAM, juga UUD Pasal 28 (I) penyiksaan tidak dapat dilakukan dalam kondisi dan tujuan apapun.

“Kita juga berharap pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sumbar harus turut memberikan layanan medis dan perlindungan bagi korban jika dibutuhkan. Andaikan nanti terjadi permohonan maaf dari oknum pelaku atau pihak kepolisian atas pengusutan dari Propam, itu saja tidak cukup. Kita berharap proses pidananya juga berjalan nanti,” tegasnya.

“Hak Panut Adrianto harus dipenuhi setelah diduga menjadi korban penembakan dan salah tangkap, seperti rehabilitasi nama baik, pemulihan fisik dan psikis,” pungkasnya.

Sementara itu, Aipda Safita Hendri yang diduga salah satu oknum Polres Solsel yg ikut menangkap korban saat dihubungi JMG melalui ponselnya mengakui kejadian tersebut. S. Hendri dengan jelas mengakui bahwa dirinya terpaksa menembak Panut Hardianto karena mencoba melarikan diri. S. Hendri juga mengakui bahwa apa yg dilakukan dirinya dengan beberapa anggota Polres Solsel terhadap Panut diketahui Kapolres Solsel.

” Kapolres tahu kejadian ini dan Kapolres bertanggungjawab juga”, ujarnya lantang.

Sementara itu, Kapolres Solsel, AKBP Imam Yulisdianto saat dihubungi JMG ke ponselnya malah mengaku tak tahu dan belum mengetahuinya. Maaf saya belum tahu dan belum mengetahui kejadian ini. Nanti saya coba koordinasi dengan anggota saya” , ujarnya.

(Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.