Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Kuapan Tambang.

Editor : Meza GN

Kampar, (JMG) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kuapan Kecamatan Tambang, pada Selasa (07/09/2021)sore.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AS alias AN (22) warga Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sebuah Handphone merek iPhone warna silver yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (07/09/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba jenis shabu di wilayah Desa Kuapan Kecamatan Tambang.

Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berinisial AS alias AN warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap AS dan ditemukan padanya 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.