Reskrim Polsek Mlati Amankan Dua Pelaku Curat, Satu Pelaku Masih DPO

Editor : Supani

Sleman (JMG) ,- Kapolsek Mlati, Kompol Andhies F Utomo S.T., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim, AKP Bowo Susilo S H. MAP. Pimpin Press Release Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, bertempat di Mapolsek Mlati Sleman Yogyakarta, Kamis (30/06/2022).

Kapolsek Mlati dengan singkat memaparkan bahwa, Berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/46N/2022/SPKT/POLSEK MLATIPOLRES SLEMAN/POLDA DIY, tanggal 19 Mei 2022. Pelapor Saudara YSF, 42 Th, Islam, Karyawan Swasta, d/a Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Korban:

  1. Saudara YSF, 42 Th, Islam, Karyawan Swasta, d/a Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
  2. Saudara CHRL, 20 Th, Islam, Mahasiswa, d/a Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
  3. Saudara RZQ, 22 Th, Islam, Mahasiswa, dla Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
  4. Saudara ZHAN, 22 Th, Islam, d/a Kecamatan Ratu Agung, Kabupaten Bengkulu. Sedangkan pelaku
  5. Saudara DDN, 36 Th, islam, Petani/ Pekebun, d/a Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung. 2. Saudari NRH, 42 Th, Islam, Karyawan Swasta, d/a Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo. 3. Saudara BUDI, 40 Th, Islam, Perdagangan, d/a Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo. (DPO).

Kronologis Kejadian, bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira jam 01.0O Wib di Cafe Bostia VVIP & Club JL. Magelang, Ds. Sinduadi, Kapanewon
Malati Kabupaten Sleman, Prov. D.l Yogyakarta pelaku atas nama Saudara DDN mengambil HP milik korban an. Saudara YSF karyawan cafe boshe yang sedang istrahat di ruangannya, kemudian setelah pelaku berhasil mengambil HP tersebut lalu keluar ruangan dan HP tersebut diserahkan kepada Saudari NRH yang menunggu di dalam mobil Dalhatsu Xenia AA-1553- WZ yang teparkir di seberang jalan cafe boshe.

Pada saat bersamaan Saudara BUDI (DPO) Juga berhasil mengambil 3 (tiga) buah HP di dalam café boshe milik korban atas nama Saudara CHRL, Saudara RZQ, Saudara ZHAN (pengunjung cafe boshe) dan setelah berhasil menguasai 3 (tiga) buah HP tersebut
kemudian Saudara Budi (DPO) menyerahkan HP HP tersebut kepada Saudari NRH yang sudah menunggu di dalam mobil Daihatsu
Xenina.

Petugas berhasil mengamankan para pelaku beserta dengan barang bukti tersebut setelah melihat hasil rekaman CCTV yang berada di cafe boshe pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira jam 03 0O WIb.

Modus Operandi yang dilakukan pelaku kejahatan, para pelaku mengambil barang milik korban kemudian setelah berhasil menguasai barang hasil kejahatannya kemudian diserahkan kepada pelaku lainnya, mereka ditangkap pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekitar jam 03.00 Wib di Café Boshe WIP & Club JI. Magelang, Desa Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Barang Bukti yang diamankan,1(satu) unit mobil merk: Daihatsu Xenia, 1.3 MT/ F653RV-GMRFJ, tahun 202, Noka: MHKV5EA1UMKO62046, Nosin:
1NRG131185, warna: Putih, Nopol: AA-1553-WZ, beserta kunci dan STNK Asli, 1 (satu) buah HP merk Asus warna hitam, 1 (satu) buah HP merk lphone 10 warna putih silver 1(satu) buah HP merk Iphone 11 wama hitam, 1 (satu) buah HP merk Oppo Rerio 4F wama putih, 1 (satu) buah tas cangklong merk esprit warna merah, 1 (satu) buah jaket merk kingsize warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah topi warna hitam,1 (satu) buah tas cangklong merk professional style 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk berisi hasil rekaman CCTV perkara pencurian.

Adapun Pasal yang disangkakan
terhadap para pelaku, bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan juncto perbarengan beberapa perbuatan, sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 363 ayat 1 Ke-4e KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Prasetya).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.