Renggut Perawan Gadis di Bawah Umur, Karyawan Swasta Huni Sel Polsek Panipahan

Editor : Meza g.n

Rohil, (JMG) -Di duga merenggut keperawanan seorang gadis dibawah umur, seorang karyawan swasta berinisial RS alias Mas Rio, alamat Kelurahan Bhakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, huni sel mapolsek Panipahan Polres Rohil. Rabu 06 April 2022. Pukul 13.00 WIB.

Laki-laki berusia 37 tahun tahun itu dilaporkan oleh ibu korban yang tak terima anak gadisnya yang masih berumur 16 tahun disetubuhi pelaku sejumlah 2 kali, tepatnya dirumahnya yang terletak di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau. pada Rabu 30 Maret 2022. Pukul 09.30 WIB. dan pada Sabtu 02 April 2022. Pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.

Telah dilakukan Pengungkapan Laporan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur oleh Polsek Panipahan Polres Rohil,” ungkap AKP Juliandi.

Pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam 06.00 wib sepulangnya Pelapor dari berbelanja dan sesampainya di rumah Pelapor yang berada di Jl. Adil Rt.002 dan Rw 016 Kep.Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir Riau

Pada Selasa tanggal 05 April 2022 sekira jam 06.00 WIB. Pelapor saat itu pulang dari berbelanja, dan melihat anaknya sedang menangis, melihat hal tersebut lalu Pelapor bertanya kepada anak Pelapor.” Ada apa ? Kenapa kamu nangis?,” jawab anak pelapor, Mak aku udah gak perawan lagi Mak, keperawananku udah hancur Mak, di buat si Rio.

Lalu jawab Pelapor “Mengapa kau gak bilang? jawab korban”Aku takut Mak mau bilang sama mamak, ini Rio udah pergi ke daerah Dusun Pejudian, baru aku berani ngomong,” Tanya Pelapor “Sudah berapa kali kau di kerjainnya,? Jawab anaknya sudah 2 kali, pertama pada Rabu 30 Maret, jam 09:00.WIB. dan Sabtu 2 April 2022.pukul 14:00 WIB.Atas kejadian tersebut Pelapor merasa di tidak terima Atas Pebuatan Terlapor kepada anak Pelapor, Lalu Pelapor Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan. tepatnya pada Rabu 06 April 2022, Jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi.

Setelah adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada hari yang sama, Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP., M.Si bersama personel piket dan Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke beberapa lokasi.

Kurang lebih 2 jam, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku R. S. diwilayah Pulau jemur, dan pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sempat lari kearah belakang rumah semak belukar namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap disemak belukar oleh personil Polsek Panipahan Bripka Oloan Sianipar, Briptu Rifaisal dan Briptu Sareng Purnomo.

Setelah dilakukan tes urine tersangka Hasilnya Positif Metamfetamime. Dan Kemudian Tersangka ini dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

(Rusdi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.