Rapat Paripura Kabupaten Agam Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam

Agam, (JMG) – Ketua DPRD Kabupaten Agam, Dr. Novi Irwan yang secara langsung memimpin rapat paripurna dengan didampingi Wakil ketua Suharman dan Irfan Amran serta dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten, Sekretaris Dewan dan juga jajaran OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Rapat penyampaian nota penjelasan Bupati atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan atas peraturan daerah no.13 it ah un 2011 tentang rencna tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Agam tahun 2010 – 2030 yang berlangsung tertib, aman dan berjalan lancar di Aula Utama DPRD Agam, Padang Baru, Lubuk Basung, Propinsi Sumatra Barat, pada Senin 5/4/2021.

Wakil Bupati Agam Irwan Fikri dalam sambutannya, “bahwa sesungguhnya RTRW Kabupaten Agam tahun 2010-2030 telah ditetapkan dengan Perda nomor 13 tahun 2011 yang mana secara langsung tentu telah mengikat seluruh komponen daerah dalam pelaksanaan RTRW” ungkap Irwan Fikri

”Saat ini dalam pelaksanaan RTRW tentu telah terjadi perubahan terkait dengan dinamika Internal maupun Eksternal, terutama akibat adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat yang terus ada kecenderungan pemanfaatan lahan, sehingga dilaksanakan peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Agam tahun 2010-2030” lanjut Irwan Fikri

“Dengan telah dilakukan peninjauan kembali RTRW tersebut, lalu direkomendasikan untuk segera dilaksanakan revisi RTRW dengan pertimbangan, terbitnya SK Menteri kehutanan tentang kawasan hutan, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Propinsi Sumatra Barat dan perubahan kebijakan baik Internal maupun Eksternal” lanjut Irwan Fikri

”Dalam memperhatikan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam perlu melaksanakan Revisi RTRW tahun 2010-2030 dalam rangka penyempurnaan untuk percepatan pembangunan daerah serta utamanya kepentingan masyarakat,” tutup Irwan Fikri. *006

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.