Ranperda APBD 2023 Akhirnya Disetujui

Editor : Mas pay

Boyolali (JMG) – Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi, Eko Mujiono dan Ali Hufroni menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2023. Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan pada Rabu (23/11/2022) di Ruang Rapat Paripurna Sementara Pendopo Gede Kabupaten Boyolali.
 
Tiga fraksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyampaikan pendapat masing masing Fraksi. Fraksi PDIP yang menyampaikan pandangan yang dibacakan Eka Wardaya, menyetujui Ranperda tersebut.
 
“Fraksi PDIP menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2023 untuk selanjutkan bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali,” ujarnya.
 
Didalam APBD 2023 ini, Bupati Said mengatakan bahwa sampai dengan akhir pembahasan, secara akumulatif Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 diestimasikan sebesar Rp2.288.398.330.000 atau turun Rp. 3.031.351.000 dibandingkan pidato sebelumnya pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan saat itu Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2.291.429.681.000.
 
Angka tersebut dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD Tahun Anggaran 2023 diestimasi sejumlah Rp 424.884.980.000 dan Pendapatan Transfer Rp 1.858.473.350.000, serta Pendapatan Daerah yang Sah yakni dari Pendapatan Hibah pada APBD Tahun Anggaran 2023 diestimasi sebesar Rp 5.040.000.000.
 
“Dilihat dari pencermatan dan penajaman saat pembahasan akhirnya muncul kesepakatan atas Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 yaitu diestimasi sebesar Rp2.320.782.057.000,” ungkap Bupati Said.
 
Di kesempatan tersebut juga diperinci Struktur Pembiayaan dalam Rancangan Peraturan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 diestimasi sejumlah Rp 54.883.727.000. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 diestimasi sejumlah Rp 22.500.000.000.(Dwi Nurbiyanto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.