Pungut Tarif Parkir Berlebihan Tukang Parkir Diamankan Tim Satgas Saber Pungli

Yogyakarta ( JMG ) – Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan mengamankan dua juru parkir yang diduga memungut tarif melebihi batas ketentuan.

Satgas mengamankan Juru Parkir berinisial NI dari TKP Lorong Tengah Pasar Beringharjo dan Juru Parkir berinisial NC di lokasi utara Pasar Beringharjo pada Kamis, 02 Februari 2022 sore hari.

“Dua orang Juru Parkir diamankan Tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan yang dipimpin Kasatreskrim karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan ,” ungkap Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kamis (2/2) malam.

Dari NI, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp. 5.000,- hasil memungut tarif parkir sepeda motor Rp. 5.000,- yang tidak sesuai ketentuan dan diamankan uang tunai Rp. 5.000,- hasil dari memungut tarif parkir sepeda motor Rp. 5.000,- yang tidak sesuai ketentuan.

Terhadap Juru Parkir yang menyelenggarakan parkir dengan memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan, diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor : 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Jo Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan rencana tindak lanjut akan diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

( Pay )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.