Puluhan Sepeda Motor di Polres Sijunjung Belum Dijemput Pemiliknya

Sijunjung — Kantor Polres Sijunjung yang berlokasi di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung saat ini masih menyimpan lebihkurang 85 sepeda motor berbagai merek yang tidak dijemput oleh pemiliknya.

Sepeda motor tanpa pemilik yang dikandangkan tersebut merupakan hasil tangkapan dalam razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sijunjung, bahkan ada sepeda motor yang tidak dijemput selama 2 tahun lebih.

AKBP Imran Amir, S.Ik, MH, Kapolres Sijunjung yang didampingi AKP Afrino Chan, SH, Kasat Lantas Polres Sijunjung, Senin (24/09) di halaman Kantor Polres Sijunjung mengatakan, ada sebanyak 85 buah sepeda motor hasil razia dilapangan yang belum dijemput pemiliknya.

Dengan tidak dijemputnya sepeda motor tersebut oleh pemiliknya, menurut Imran Amir kuat kemungkinan sebagian sepeda motor tersebut merupakan hasil curanmor (pencurian kendaraan bermotor-red).

Untuk itu, Imran Amir meminta kepada masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya dan telah membuat Laporan Polisi untuk mendatangi Kantor Polres Sijunjung dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Siapa tahu masyarakat yang mengalami curanmor, baik yang berada di Wilayah Polres Sijunjung maupun Polres daerah lainnya, dari 85 sepeda motor tersebut ada yang merupakan milik mereka,” jelas Imran Amir.

Lebihlanjut Imran Amir menjelaskan, apabila dari 85 sepeda motor yang terdapat di Kantor Polres Sijunjung merupakan milik masyarakat yang mengalami curanmor dan dapat membuktikannya dengan surat-surat yang sah, maka dalam pengurusan nantinya tidak akan dipungut biaya sepeserpun.

Hal tersebut juga senada dengan apa yang dikatakan oleh AKP Afrino Chan, SH, Kasat Lantas Polres Sijunjung, pihaknya tidak akan mempersulit kepengurusan dalam pengambilan sepeda motor tersebut, bahkan tidak akan dipungut biaya sepeserpun.

Karena itulah, Afrino Chan meminta kepada masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya untuk mendatangi Kantor Polres Sijunjung dan membawa surat-surat tanda kepemilikan yang sah.

Lebihlanjut Afrino Chan menjelaskan, dari 85 buah sepeda motor tersebut, ada 2 unit yang merupakan plat merah, sepeda motor milik Pemkab Sijunjung yang sampai sekarang belum juga dijemput oleh pemakai atau pemiliknya.

Kedua kendaraan plat merah tersebut dibawa dan dikandangkan karena pemakainya waktu dilakukan razia kedapatan tidak memakai helm dan juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelas Afrino Chan mengakhiri. (Dtk)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.