Puluhan liter tuak dimusnahkan satpol PP Damkar kabupaten Dharmasraya

Editor : Meza g.n

Dharmasraya,(JMG)- Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Dharmasraya lakukan pemusnahan barang bukti, hasil temuan dari razia penyakit masyarakat (Pekat) Kamis (2/6/2022) malam.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP, Jumat (3/6) disaksikan oleh Kasat Pol PP, Safrudin Sekretaris Yunisman, para Kabid dan anggota lainnya.

Kasat Pol PP dan Damkar, Safrudin menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 tentang minuman keras dan pemakaian lem, Perda No 1 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum bahwa barang yang ditahan terkait pelanggaran, apabila tidak dipenuhi kewajiban pelaksanaan sangsi administrasi, diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp50 Juta.

Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka barang tersebut menjadi milik pemerintah daerah yang akan dimusnahkan atau dilelang.

” Karena tidak memenuhi kewajiban maka pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti terkait pelanggan tersebut,” kata Kasat.

Jelasnya beberapa barang bukti yang diamankan berupa, Satu ember besar berisi tuak, satu Jerigen 35 liter berisi tuak dan satu baskom hitam berisi tuak , serta satu pasang Bir dan Guinness milik Purwanto alias Goprang yang beralamat di Blok B nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung. Satu ember warna ungu dan satu gayung warna pink milik Endin yang beralamat di Simpang 14 nagari Sialang Gaung. (Dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.