Pt Jasa Raharja Berikan Edukasi Tutorial Pengajuan Asuransi Di Masjid Nurul Islam

Editor : Mas Pay

Yogyakarta ( JMG ),- Pt Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Narasumber event Kasur ( Kajian Seputra Ramadhan ) , pada kegiatan ini Wahyu Agung Pramudianto Kepala KpJR sleman menjadi narasumber mewakili Jasa Raharja memberikan edukasi terkait pelayanan santunan Jasa Raharja di Masjdi Nurul Islam Pukul 16.00 – 17.30 wib , pada Hari Sabtu , 23 April 2022 , Didusun Terung Sleman Yogyakarta.

Perlu diketahui Pt Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang bergerak dibidang Asuransi sesuai dengan Undang-undang 33 dan 34 , Wahyu sendiri memberikan bagaimana tata cara melakukan Claim Asurasi Jasa Raharja , sedangkan Asuransi tersebut persyaratannya mudah hanya ketika korban yang diakibatkan dua kendaraan bermotor yang terjamin oleh Jasa Raharja hanya melaporkan kepolisian dan segara dibuatkan surat jaminan oleh Jasa Rajarja dengan itu Jasa Raharja memberikan santunan maksimal pembiayaan Rp 20 jt sesuai dengan pembiayaan Rumah Sakit .Diharapkan pasien tidak membayar sehingga dalam hal tersebut wahyu juga memberikan edukasi bahwasannya pencegahan kecelakaan berlalu lintas itu sangat penting.

“Santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, yaitu santunan meninggal dunia sebanyak Rp. 50 juta, untuk cacat tetap maksimal Rp. 50 juta dan biaya perawatan pengobatan maksimal Rp. 20 juta, sedangkan korban yang tidak memiliki ahli waris Jasa Raharja membantu biaya penguburan Rp. 4 juta”.terang wahyu.

Kepala Cabang Jasa Raharja D.I Yogyakarta Truadi mengatakan, “Tertib berlalu lintas, selalu mentaati rambu – rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas, maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas. Seperti menggunakan helm yang standar dan benar (dikancingkan), SIM dan STNK. Ada Hak terntunya juga ada kewajiaban, kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor yaitu membayar Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)”. Ujarnya Selasa , 26 April 2022.

“PT Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada korban Kecelakaan Lalu lintas Jalan dan Penumpang umum, dengan merespon setiap kejadian kecelakaan dengan cepat. Untuk korban Luka luka segera menerbitkan Surat Jaminan kepada Rumah Sakit yang merawat Korban dan untuk korban Meninggal Dunia santunan dengan cepat diserahkan kepada Ahli Waris sebagai wujud hadir melindungi indonesia”. Jelasnya [ Yanto ]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.