Proyek RSUD M. Zein Rugikan Negara Rp. 32 M, LP-KPK SUMBAR DESAK KAJATI TETAPKAN TERSANGKA

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Penyidikan kasus dugaan korupsi relokasi RSUD M. Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beberapa tahun lalu, sampai saat ini belum menampakan titik terang. Informasi yang diperoleh JMG, Kejaksaan Tinggi Sumbar belum kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meski diketahui berdasarkan temuan khusus BPKP ada kerugian negara Rp. 32 Milyar lebih. Ada apa…??

” Hingga kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus RSUD M Zein Painan tersebut. Memang kasusnya telah penyidikan, tapi belum ada tersangka”, ujar Farouq F, SH Kasi Penkum Kejati Sumbar saat ditemui JMG.

Saat ditanyakan apa alasan Kejati Sumbar belum menetapkan tersangka, Farouq hanya mengatakan masih proses. ” Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangannya. Saya baru disini, jadi belum tahu persis terkait kasus ini”, ujarnya.

Kasus RSUD M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Kecamatan IV Jurai Pesisir Selatan dari Lidik ke tahap Penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Sumbar telah memeriksa belasan saksi dalam kasus itu. Namun sayangnya, belum satupun yang dijadikan tersangka. Surat Perintah Penyidikan tersebut dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumbar pada 16 September 2021 silam.

Berdasarkan investigasi JMG, ada beberapa pejabat yang telah dipanggil Kejati Sumbar, bahkan ada yang beberapa kali telah dipanggil. Diantaranya adalah Prinurdin, Era Sukma, Sukma Roni, Syariwan, Emrialdi, Daswito, Febrianes serta pihak kontraktor dan konsultan.

Sementara itu, pantauan JMG dilapangan kondisi bangunan rumah sakit yang terbengkalai ini cukup memprihatinkan. Sejumlah dinding bangunan berlumut dan pekarangan serta lokasi bangunan dipenuhi tanaman liar. Bahkan ada bagian dinding bangunan yang terlihat retak. Didalam bangunan juga ditemukan sejumlah material yang belum digunakan dengan nilai ratusan juta rupiah.

Pelaksanaan pembangunan rumah sakit daerah M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak tersebut menggunakan dana pinjaman pusat investasi pemerintah sebesar Rp. 99 M. Pembangunannya terhenti pada tahun 2016 karena diduga tidak mengantongi dokumen Amdal serta tersangkut dengan proses hukum.

Hermansyah, Sekretaris Komda Sumbar Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Republik Indonesia (LP KPK) RI sangat menyayangkan lambannya kinerja Kejati Sumbar. Sebab sudah beberapa tahun tidak juga ada tersangka dalam kasus itu. Dahulu, Fifin S selaku Kasi Penkum Kejati Sumbar pernah mengatakan bahwa belum ada kerugian negara sebab masih dalam penghitungan oleh instansi terkait. Nah, sekarang sudah ada hasil dari BPKP terkait kerugian negara yang mencapai Rp. 32,1 Milyar. Mengapa belum juga ada tersangkanya?, tanyanya.

Ada apa dengan Kejati Sumbar?. Kita berharap dengan bergantinya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar saat ini dari Yusron SH, MH kepada Asnawi SH, MH, akan memperjelas kelanjutan kasus ini. Kita mendesak, selaku Kajati yang baru, Asnawi dapat menyelesaikan kasus ini dan menggiring para tersangka sampai kemeja hijau, pungkas Hermansyah. (Tim)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.