Prosesi Penutupan kegiatan Tambang galian C, bersama pejabat Pati dan Komnas PPLH Jateng

Editor : Mas pay

Pati (JMG) – Berkat laporan masyarakat maraknya tambang galian C tak berijin ( ilegal ) di wilayah Kecamatan Cluwak , Kabupaten Pati, pejabat gabungan pemerintah kabupaten Pati, bersama pejabat Pemprov antara lain, ” Kepala Cabang Dinas ESDM wilayah kendeng Muria , Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, “. Irwan Edhie Kuncoro,” perwakilan PJ Bupati Pati, ” perwakilan Polresta Pati , ” kompol Sugino ,”. Kepala Satpol PP “, Sugiyono,.”. Dinas Lingkungan Hidup, ” Kapolsek Cluwak “, AKP. Tejo Pramono”, Danramil 08 Cluwak ‘, kapten Inf. A.Manik, Kepala Desa Ngablak.

Selasa 07/02/2023,. Adakan kegiatan penutupan tambang galian C tak berijin di wilayah kecamatan Cluwak, sebelum keberangkatan dilokasi tanbang’ berkumpul di Kantor Balai desa Ngablak , ” Kepala Satpol PP Kabupaten Pati”,. Sugiyono “, menyampaikan ‘ negara harus hadir setiap kegiatan tambang galian C yang belum dibekali ijin. Sesuai peraturan pemerintah tambang galian C ,. tidak berijin adalah pelanggaran pasal 158 UU no 3 tahun 2020. ‘ tentang perubahan Undang – Undang no.4 Tahun 2009 ‘ tentang pertambangan mineral dan batubara. ” Bagi orang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar. ,”. Ungkap Sugiyono,

Ketua KomNas PPLH’ Jawa tengah “,. Endro Lukito”,. Penutupan tambang yang dilakukan Tim gabungan,. Bukan berarti bagi penambang selesai, ” seperti tambang di Desa Ngablak,. pelaku tambang harus bertanggung jawab atas rusaknya lambiran sungai karena bisa membahayakan waduk Dung Guo Sono, “, perlu direklamasi pengembalian sabuk bantaran sungai “.

KOMNAS PPLH Jateng sudah komunikasi terhadap penambang kedua dan sudah kita sampai kan apa yang perlu dikerjakan setelah kegiatan tambang ditutup pemerintah terkait, ‘
pelaku penambang awal ,” di duga berinisial”, B.A”, sulit ditemui .

Tambang manual di desa Sentul , berada didalam sungai BBWS ,”. Pemerintah provinsi Jateng,. Dinas DPUPR , segera lakukan pemasangan patok lebar sungai sesuai dibuku induk supaya masyarakat tau antara batas sungai dengan tanah mayarakat, Poto copy Sertifikat SHM yang ditunjukkan warga desa Sentul , pada saat tim gabungan datang dilokasi tambang,” bahwa yang di tambang adalah tanah SHM, ‘.

Setelah Pemasangan patok batas sungai dan tanah warga akan terlihat’,” Warga Sentul menyampaikan Kegiatan tambang manual membuka lapangan pekerjaan masyarakat desa sentul, tapi disisi lain , batu yang ada di sungai fungsi nya untuk menahan aliran sungai, biar tidak terjadi longsor dikala musim penghujan dan deras nya air dalam sungai.

KOMNAS PPLH Jateng,” kegiatan tambang didalam sungai jangan sampai ditungangi oknum tertentu yang mungkin memanfaatkan yang mengakibatkan kerugian masyarakat daerah itu sendiri. masyarakat desa Sentul menanyakan jika tambang ditutup, kebutuhan bahan bangunan takut desa dan bangunan tempat tinggal penduduk gimana?,”. Irwan Edhie Kuncoro menanggapi,’. Bangunan talut pemerintah sudah ada RAB bahan yang dibutuhkan dari mana,” tentang kebutuhan batu kali untuk pondasi tempat tinggal masyarakat,” mengambil bahan dari tambang Yang ber- ijin.

Komnas PPLH jateng’, Tambang manual di desa plaosan, lokasi tebing terlalu tinggi, bila di ajukan ijin perlu ditinjau ulang,

Kepala Satpol PP”, Sugiono “, menyampaikan perwakilan Masyarakat setempat, supaya berkomunikasi dengan DPUPR kab. Pati “, pak Riyoso, supaya ada titik temu gimana baiknya tambang yang ada di Desa Sentul.

Kepala cabang Dinas ESDM wilayah kendeng Muria’. Dinas Provinsi Jateng”,. Irwan Edhie Kuncoro”, menindak lanjuti aduan masyarakat adanya kegiatan tambang tanpa ijin di desa Ngablak, kecamatan Cluwak, “. melakukan tinjauan lapangan sebanyak tiga kali “,. Tinjauan tanggal 4/10/2022, dilokasi ditemukan bekas tambang berupa excavator kobelko SK 200 disepadan sungai gonggo , saat tinjauan tidak terdapat penanggung jawab, operator alat serta tidak ada aktifitas penambangan. ‘ Kegiatan dilanjutkan melalui koordinasi dengan Kepala Desa dan Sekertaris Desa,”. Pihak desa menyampaikan lahan adalah milik warga sekitar 3 – 4 orang,” Pihak Desa telah memperingatkan pengelola untuk menghentikan kegiatan karena dilaksanakan pada malam hari yakni pukul 18.00. Sampai dengan pukul 24.00 .wib, dikarenakan bising dan mengganggu. warga sekitar ,’. Saat itu juga telah disampaikan kegiatan tanpa ijin harus dihentikan dapat dikenakan sanksi pidana Sesuai peraturan per Undang – Undangan.’

Tanggal 9 Nopember 2022,. Kordinasi dengan DPUPR dan penataan ruang kab. Pati, dikarenakan penambangan berada disepadan sungai. Pihak DPUPR telah dilakukan peninjauan pada tanggal 07/okt/2022 oleh personel gabungan BBWS Pemali Juana bersama DPUPR kab. Pati. ‘” Dibuat berita acara pemilik lahan bersedia menghentikan kegiatan. ” Dilanjutkan lagi tinjauan dilapangan pada malam hari dilokasi ditemukan satu alat berat excavator dan satu unit dump truk,”. Yang sedang melakukan kegiatan gali muat’,.

Kemudian menghentikan kegiatan dan meminta agar alat berat dikeluarkan dan alat angkut.”. Pelaksana menyatakan penanggung jawab kegiatan tidak ada.

Peninjauan dilanjutkan koordinasi dengan perangkat desa ,” perangkat desa menyatakan kegiatan telah lama berhenti dan tidak mengetahui kegiatan berjalan kembali.”,

Pemerintah sudah menyampaikan ke pelaku lapangan dan pihak desa bahwa akan ditindak lanjuti dengan pelaporan ke pihak berwenang.

KomNas PPLH’ Jateng”. Dinas ESDM Provinsi Jateng, dan satpol PP sudah lakukan untuk menghentikan tambang di desa Ngablak,. Tapi pelaku Tambang tetap membandel,. Komnas PPLH Jateng menyampaikan
Kepada perwakilan Polres Pati “, Kompol sugino’, yang hadir saat penutupan lokasi tambang. Tentang kondisi bantaran sungai yang rusak bisa mengancam bendungan Dung Guo Sono, padahal bendungan tersebut mengairi lahan milik Desa Purwokerto , Kecamatan Tayu, luas 162 HA.

Kompol Sugino'”, laporkan ke Reskrim biar Reskrim yang menindak lanjuti permasalahan ini,tegasnya ” (Wito/team)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.