Produk-Produk Hukum Penanggulangan Bencana Dan Hierarki Perundang-Undangan

Editor : Mas pay

Gunungkidul (JMG) – sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul bagian Hukum dan HAM sampaikan paparan produk-Produk Hukum Penanggulangan bencana di Kabupaten Gunungkidul, paparan tersebut di sampaikan saat BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Daerah Istimewa Yogyakarta selenggarakan Bimtek Pos Aju Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana, yang di selenggarakan pada Rabu(14/2/2023) bertempat Warung sego abang Gunungkidul.

Endang dari sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul bagian Hukum dan HAM sampaikan produk-Produk Hukum Penanggulangan Bencana di Kabupaten Gunungkidul, pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, berdasarkan konsep Negara Hukum untuk mencapai tujuan Negara Hukum diperlukan aturan Hukum yang diwujudkan melalui pembentukan peraturan Perundang-Undangan dengan memperhatikan asas kepastian Hukum, keadilan dan kemanfaatan. produk hukum yang secara umum di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebut peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau di tetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan Perundang-Undangan.

“Hierarki peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki peraturan Perundang-Undangan terdiri atas ( UU No. 12 Tahun 2011) :
1.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.Undang-Undang /peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang;
4.Peraturan Pemerintah;
5.Peraturan Presiden;
6.Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, “jelas Endang.

Endang menambahkan, jenis peraturan yang di tetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau komisi yang setingkat yang di bentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota,Kepala Desa atau setingkatnya, peraturan tersebut diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujianya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal suatu peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujianya dilakukan oleh Mahkamah Agung”, papar dia.

Asas-Kaidah Peraturan Perundang-Undangan, Lex superior derogate legi inferiori, bahwa peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, jika sampai bertentangan maka peraturan yang lebih rendahlah yang harus mengalah.

“Lex specialist derogate legi generali, peraturan yang bersifat khusus akan melumpuhkan peraturan yang bersifat umum, sehingga peraturan yang bersifat khususlah yang harus dilakukan, Lex posteriori derogate legi priori, peraturan yang baru mengalahkan atau melumpuhkan peraturan yang lama”, tuturnya.

Sementara dari BPBD DIY menyampaikan data kejadian bencana tahun 2022,kejadian selama 2022 bervariasi antara kejadian kecil, sedang hingga besar, kenaikan jumlah kejadian tahun 2022 terlihat dratis dipengaruhi oleh sejumlah data gempa bumi baik terasa maupun tidak terasa dan jumlah tanah longsor yang meningkat. intensitymeter yang dipasang di beberapa wilayah DIY menjadikan banyaknya gempa yang sebelumnya tidak terpantau menjadi terpantau.

Kejadian hidrometeorologi termasuk tanah longsor dapat dipengaruhi oleh kondisi kemarau basah, kejadian longsor besar seperti di Semin Gunungkidul dan Kulonprogo, kekeringan yang biasanya massif, pada tahun 2022 lebih dapat dikendalikan, angka kebakaran turun pada tahun 2022 dibanding tahun-tahun sebelumnya, namun pada tahun 2022 banyak kebakaran area kerja seperti pabrik dan gudang cat dan lainya.

Rekomendasi BPBD DIY, peningkatan pengetahuan, sikap dan ketrampilan kebencanaan perlu disebarluaskan kepada seluruh warga, supaya resiko bencana dapat diminimalisir, tidak terkecuali penanaman pemahaman sejak usia dini,penanganan bencana dapat dilakukan dari tingkat paling bawah termasuk tingkat Desa/Kalurahan serta penggunaan dana Desa untuk kebencanaan.

Pemanfaatan dana keistimewaan juga dapat mengarah pada upaya mitigasi kebencanaan untuk mewujudkan DIY yang aman dan berbudaya, Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat harus menyisipkan upaya mitigasi pada setiap aksi baik struktural maupun non struktural, menciptakan lingkungan aman bencana perlu dilakukan kerja bersama-sama antara Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi, biaya penanganan bencana mahal, sehingga upaya pengurangan resiko harus menjadi sikap dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan DIY kedepan supaya biaya penanganan lebih efisien.

( Mbah Pri)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.