Polsek Tampan Ungkap Tiga Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika

Editor : Meza GN

PEKANBARU, (JMG) -Polsek Tampan telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu dan Psikotropika jenis Happy Five diJalan Soekarno Hatta (de’ white hotel) Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Senin,(28/02/2022).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK jum’at (25/02) pkl 14.30 wib mendapat laporan dari Masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dan Psikotropika jenis Happy Five dijalan Soekarno Hatta (de’ white hotel).

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tampan Kompol I Komang dengan gerak cepat memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspikar SH beserta Team Opsnal Polsek Tampan untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Tidak memerlukan waktu lama jumat (25/02) pkl 19.00 wib, kanit reskrim dan Team Opsnal langsung bergerak cepat, kita sudah dapat berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana diJalan Soekarno Hatta (de’ white hotel) di kamar 101″ujar Kapolsek.

Dapat kami jelaskan nama para pelaku MIS als ROFI (26 Thn), Alamat Jalan Bakti Gg. Keluarga RT. 001 RW. 002 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selanjutnya pelaku RAR als AAN (38 Thn), Jalan Angsana Perumahan Beringin Indah Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan pelaku RAP als ULI (33 Tahun, Alamat Jalan Bukit Barisan Blok A. Kel. Pematang Kapau Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru, setelah dilakukan pengecekan Urine 3 (tiga) pelaku Positif menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina, “Ungkap Kapolsek Kompol I Komang.

Barang bukti yang dapat kita amankan dari para pelaku saat melakukan penangkapan berupa “1 (satu) kotak Vape yang didalamnya berisi daun ganja kering dan 40 (empat puluh) butir pil happy Five, 1 kotak rokok Sampoerna berisikan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis shabu-shabu senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) set bong serta 2 ( dua ) buah mancis warna hijau dan ungu “ujar Kapolsek”.

Dalam perkara ini pelaku kita jerat An. M.I.S dan R.A.R als AAN pasal 114, jo 114 jo 127 UU RI No 35 dan pasal 62 UU RI NO 5 th 1997 ttg Psikotropika, dan An. R.A.P Pasal 111 dan pasal 117 UU RI no 35 Th 2009 ttg Narkotika “Tutup Kapolsek”.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.