Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Togel Jenis Sie Jie Online.

Editor : Azhar

Pekanbaru,(JMG) – Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku judi togel jenis sie jie online, keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK. MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy. SH. SIK membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku tindak pidana perjudian, untuk pelaku sendiri berinisial SI Umur 40 Tahun, Alamat tinggal Jl. Cipta Nusa RT 01 RW 01 Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Kota Pekanbaru.Selasa 06/09/2022.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy. SH.SIK menjelaskan, peristiwa perjudian tersebut terjadi Pada hari Sabtu 03 September 2022 Sekira pukul 21.30 wib. di Jl. Raja Panjang tepatnya disebuah warung kopi Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Kota Pekanbaru.

Awalnya pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi tersebut ada kegiatan perjudian.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut serta berdasarkan petunjuk, tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan sampai pelaku dapat diketahui keberadaannya.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy. SH.SIK langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU Suleman. SH dan dipimpin oleh panit opsnal IPDA Rahmat Saupani bersama tim opsnal mendatangi warung kopi yg sdh menjadi TO tersebut.

Tidak ingin kehilangan buruannya sehingga tim opsnal dibawah pimpinan IPDA Rahmat Saupani langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Sekitar jam 21.40 Wib, tim Ops Polsek Rumbai Pesisir berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang Laki – Laki inisial SI yang berada di warung kopi tersebut sedang transaksi jual beli judi online di hpnya.

Setelah ditangkap dan diinterogasi pelaku SI mengakui benar telah melakukan jual beli judi online jenis sie jie dengan menggunakan hpnya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir guna proses lebih lanjut.

Kapolsek juga menambahkan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Oppo yang didalamnya terdapat angka – angka pesanan nomor judi jenis sie jie online, uang tunai sejumlah Rp. 265.000,- dari hasil jual beli judi jenis sie jie online.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) K.U.H.Pidana, jo UU No. 7 thn. 1974 tentang penertiban perjudian.

Saat ini pelaku dibawa ke Mako Polsek Rumbai Pesisir guna proses selanjutnya. “tutup Kapolsek.”

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.