Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2)

Editor : Meza g.n

Pekanbaru, (JMG) – Polsek Rumbai Pesisir Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curanmor R2 ), Jln Hasanuddin Hotel Emerald, Kec Lima Puluh Pekanbaru tepatnya di Parkiran Hotel Emerald.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir KOMPOL Febriandy,S.H.,S.I.K membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curanmor R2 ), untuk pelaku sendiri berinisial Dika (25) berhasil kami amankan di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat dirumah saudaranya (04/08/2022).

Kapolsek Rumbai Pesisir menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Pada Hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022 sekiar jam 15.00 Wib, korban hendak menggunakan sepeda motor yang diparkirkan dihalaman parkir Hotel Emerald Jalan Hasanuddin Pekanbaru sudah hilang, korban menjelaskan bahwa korban menginap dihotel tersebut pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022.

Upaya korban mencari kesana dan kemari namun tidak diketemukan akibat kejadian itu korban dirugikan sekitar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan selanjutnya korban Melaporkan Kejadian ke Polsek Lima Puluh Pekanbaru guna proses lebih lanjut.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berdasarkan petunjuk Tim Gabungan Polsek Rumbai Pesisir dan Polsek Lima puluh melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya.” ungkap Kapolsek.

Anggota Opsnal Polsek Rumbai Pesisir Pekanbaru mendapat informasi dari Masyarakat keberadaan tersangka Curanmor an.Dika ada di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, Kapolsek Rumbai Pesisir KOMPOL FEBRIANDY,S.H.,S.I.K memerintahkan kepada Kanit Reskrim IPTU SULEMAN,S.H, agar mendampingi anggota untuk berangkat ke Sumatra barat tepatnya di kecamatan Lintau Buo.

“Tidak ingin kehilangan buruannya sehingga Tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Pada hari pada hari sabtu Tanggal 23 Juli 2022 sekitar jam 17.30.wib.

Pelaku diamankan saat itu sedang duduk didalam rumah tepatnya di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat tepatnya dirumah Saudranya,tanpa apa perlawanan.

Kemudian Tersangka DIKA mengakui telah melakukan pencurian 1 satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1zr BM 5143 FI Warna Hitam, sepeda moto tersebut telah dijual kepada teman nya inisial REZK yang saat ini telah kita amankan juga di Polsek Rumbai Pesisir.

Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha F1zr BM 5143 FI Warna Hitam Noka : MH34NS2144K01761, Nosin : 4WH-684404. sudah kita amankan di mapolsek rumbai pesisir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

( Ocu Azhar )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.