Polsek Payung Sekaki Ungkap Tindak Pidana Curat, Dua Pelaku DPO

Editor : Ocu Azhar.

PEKANBARU, (JMG) – Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, satu pelaku diamankan sedangkan dua lainnya dalam pengejaran.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati menyebut bahwa pelaku inisial HS alias Herman (31) ditangkap pada Rabu (5/10), sehari setelah komplotannya membobol rumah seorang warga di Jalan Riau Ujung.

“Korban ditelfon ibunya bahwa rumah dimasuki maling, dan hp iphone sudah tidak ada ditempat, begitu juga dengan tas yang berisikan uang tunai,” terang AKP Nursyafniati, Kamis (6/10).

Rumah itu ibu korban, saat ditinggal dalam keadaan tertutup namun tidak dalam keadaan terkunci. Sementara itu, ibu korban masih tidur di dalam rumah.

Korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki, dan merugi lebih kurang Rp25 juta dari tindakan maling tersebut.

“Atas laporan itu, kita melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan barang bukti,” ulasnya.

Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadapnya.

“Tim berhasil mengamankan pelaku inisial HS alias Herman, saat itu sedang bermain di sebuah warnet di Jalan Guru Sulaiman. Saat digeledah, didapati barang bukti berupa iphone didalam saku celananya,” papar AKP Nursyafniati.

Dari hasil interogasi, pelaku HS alias Herman mengaku bahwa saat beraksi ditemani dua rekannya yakni bernama Ijal dan Godok.

“Ada dua rekannya yang masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkas AKP Nursyafniati.

Reporter : Azhar.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.