Polsek Kuantan Tengah Berantas Peti Demi Menjaga Kelestarian Alam

Editor : Ocu Azhar

TELUK KUANTAN, (JMG) – Aksi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilakukan Polres Kuantan Singingi (Kuansing), selasa (8/11/2022), satu unit rakit PETI di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing dibakar dan dimusnahkan jajaran Polsek Kuantan Tengah dan Sat reskrim Polres Kuansing.

“Tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB, saya bersama personel Polsek Kuantan Tengah, di back up Kanit Idik I Satreskrim Polres Kuansing IPDA Mario Suwito SH serta anggota gabungan 9 orang, terjun ke lokasi. Satu rakit PETI yang ditemukan langsung dibakar dan disita, ” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin SH kepada wartawan di Telukkuantan.

Dalam aksi itu, kata Fridolin, para pelaku tidak ditemukan di lokasi, diduga sudah kabur duluan. Personel menyita peralatan yang digunakan pelaku yang ditemukan di TKP seperti 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) gulung selang spiral dan kunci-kunci mesin.

Pada saat melakukan penindakan, jelas Fridolin, diduga kedatangan mereka diketahui oleh pelaku sehingga saat petugas tiba di TKP pelaku sudah kabur dan melarikan diri. Medan menuju lokasi mudah terpantau oleh pekerja PETI sehingga pelaku PETI mudah melarikan diri dari petugas.

Ia menegaskan melalui kegiatan yang dilaksanakan tersebut bahwa Polres Kuansing dan Polsek jajaran khususnya Polsek Kuantan tengah berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam, salah satunya mencegah kerusakan lingkungan dari tangan – tangan yang tak bertanggung jawab seperti PETI.

“PETI dapat dipastikan berdampak negatif bagi masyarakat, karena jumlah yang menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut hanya segelintir orang sedangkan yang terkena dampaknya bisa ribuan orang, termasuk mahluk hidup lainnya,” tegasnya.

“Kegiatan penambangan emas tanpa ijin tersebut berhubungan langsung dengan air sungai, dapat dipastikan bahwa masyarakat yang berada di hilir sungai tidak lagi dapat menikmati air bersih dan ikan yang ada di sungai, tidak dapat berkembang dan bahkan ada kekhwatiran mengkonsumsi ikan yang berasal dari sungai tersebut,” ujar Kompol Fridolin.

Maka dari itu, dalam UU RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, mengancam berat pelaku Penambangan Emas Tanpa Ijin dengan sanksi pidana maupun denda. Ia menghimbau dan berharap kepada masyarakat yang masih ada melakukan PETI di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah untuk ikut menjaga kelestarian alam dan lingkungan, serta peduli dengan masyarakat yang lain yang mungkin jadi korban akibat penambangan tersebut.

“Dengan menghentikan aktifitas PETI tersebut, apabila masih melakukan aktifitas penambangan emas tanpa ijin maka akan ditindak lanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Reporter ; Azhar

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.