Polsek Bukit Raya Lakukan Operasi Yustisi Bersama Tim Pemburu Teking Covid19 Di Kota Pekanbaru.

Editor : Meza GN

Pekanbaru, (JMG) -Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Raya AKP. Arry Prasetyo, S.H., M.H., melakukan Operasi Yustisi bersama Tim Pemburu Teking Covid19 di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru. Minggu,(10/10/2021).

Mempedomani surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor : 22/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Dua) di Kota Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Bukit Raya melakukan Oprasi Yusitisi Bersama Tim Pemburu Teking Covid-19 yang dihadiri oleh Personil Polisi Polsek Bukit Raya.

Dalam pelaksaan yang dilakukan dengan rute Jl. Unggas-Jl. Kaharuddin-Jl. T. Bey Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya terdapat sebanyak sepuluh masyarakat pengunjung warung makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga Tim Yustisi Pemburu Teking Covid-19 langsung memberi teguran.

Dalam kegiatan yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru Melalui Kapolsek Bukit Raya menghimbau pedagang dan pengunjung untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi) dalam kehidupan sehari hari dan berkordinasi dengan pengelola pasar tradisional untuk tetap mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri.

Ini merupakan usaha yang dilakukan oleh Kapolresta Pekanbaru melalui Polsek Bukit Raya untuk terus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru, karena sesuai dengan adanya aduan dari masyarakat yang menilai di daerah Jl. Unggas-Jl. Kaharuddin-Jl. T. Bey Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya mobilitas masyarakat masih terpantau ramai dan kurang menerapkan protokol kesehatan yang ketat

( Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.