Polresta Magelang Berhasil Ringkus Pencuri Belasan Tabung Gas Melon Di Kajoran

Editor : Supani

Magelang (JMG) – Peristiwa pencurian terjadi di sebuah toko milik Mukijo warga Dusun Ngabean, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 lalu sekira pukul 06.30 WIB. Kejadian terungkap dalam Press Conference pada Senin (21/11/2022) yang dipimpin oleh Plt. Kapolresta Magelang AKBP Muhammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. Gelar Konferensi Pers tersebut juga disampaikan kepada awak media pada, Selasa (22/11/2022).

Didampingi Kasat Reskrim Setyo Hermawan, S.I.K., M.H., dan Kapolsek Kajoran AKP Kasmanto, S.E., M.H., AKBP Sajarod mengungkapkan kronologi kejadian. Pada hari Selasa, (13/09/2022) di Pertokoan Jalan Umum masuk Dusun Ngabean, Desa Sidowangi sekira pukul 06.30 WIB, Saksi Penjaga Toko milik Korban hendak membuka toko, namun ternyata pintu belakang toko sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

“Kemudian Saksi memeriksa dalam toko ternyata barang-barang yang hilang adalah berupa Tabung Gas bersubsidi 3 Kg (tabung gas melon) sebanyak 16 buah tabung. kemudian 1 buah HP Merk Galaxy A02 dan uang tunai sejumlah Rp 500.000,” terang Sajarod.

Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut Sajarod, Saksi Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran guna pengusutan lebih lanjut. Dengan adanya kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 5.000.000.

Setelah menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan pemberatan (curat), selanjutnya Unit Reskrim Kajoran langsung melakukan pemeriksaan Korban, para Saksi-Saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam pemeriksaan ini di-back-up oleh Tim Resmob Polresta Magelang di wilayah Sidowangi dan Salaman.

Akhirnya, pada hari Selasa (15/11/2022) pukul 16.00 WIB Tim Resmob mendapatkan informasih bahwa terduga pelaku berinisial S (31) warga Desa Krinjing, Kecamatan Kajoran sedang berada di wilayah Salaman. Selanjutnya Pelaku S dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Kajoran untuk diinterogasi.

“Dari hasil interogasi, Pelaku S mengakui terus terang perbuatanya telah melakukan kejahatan dan dia mengakui melakukan kejahatan tersebut bersama-sama dengan dua temannya yang kini masih buron (DPO),” lanjut Sajarod.

Pelaku S mengakui perbuatannya di wilayah hukum Polsek Kajoran dengan cara membobol atau mencongkel pintu belakang toko dengan alat linggis atau besi pencongkel paku. Kemudian berhasil masuk ke dalam toko dan mengambil barang seperti tersebut di atas.

Barang Bukti yang berhasil disita dari Pelaku dan diamankan yaitu 3 buah tabung gas elpiji bersubsidi warna hijau 3 Kg, 1 unit kendaraan bermotor Mitsubisih Nopol: G-1768-UL warna Hitam yang digunakan untuk sarana mengkut hasil kejahatan tabung gas elpiji sebanyak 16 buah. Atas perbuatannya, S melanggar Pasal 363 KUHPidana yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Anggi).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.