Polres Pasbar Amankan Bandar Ganja di Nagari Kapa

Pasbar — Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat menangkap pengedar narkotika Golongan I dalam bentuk jenis ganja kering di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), sekira pukul 19.30 Wib, Kamis malam 6 September 2018.

“Ya, Tersangka yang diamankan tersebut adalah W (37) akrab dipanggil Bejok. Ia merupakan warga Jorong Kapa Utara, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, S.I.K melalui Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Irvan Coa kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2018.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi dan penyelidikan di lapangan, yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat. Tersangka diamankan pertama kali di jorong sarik, kenagarian koto baru, kecamatan luhak nan duo ketika hendak mengedarkan narkotika jenis ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan kekediaman tersangka di lubuk batang, jorong kapa utara, kenagarian kapa, kecamatan luhak nan duo.

“Dengan disaksikan perangkat masyarakat setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam ember hijau, barang bukti berupa narkotika jenis tanaman ganja di dalam kantong plastik warna hitam,” terang Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Irvan Coa didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP.Alexy Aubedillah.

Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 paket besar ganja kering, 7 paket sedang, 14 paket kecil, dengan total berat 2 kg, 1 unit timbangan merk Fujika warna merah, 1 unit handphone merk samsung, 1 buah ember warna hijau, serta uang senilai Rp. 765.000,-.

Lebih lanjut dikatakan Kompol Irvan, dari pengakuan pelaku, ganja kering ini didapat dari penyabungan kabupaten madina provinsi sumatera utara melalui pesanan, selanjutnya barang yang dipesan akan diantar oleh kurir. Ia juga mengaku telah mengedar lebih kurang satu tahun. Namun bagi pihak kepolisian pelaku merupakan wajah lama.

“Untuk pengembangan selanjutnya pelaku dan BB (barang bukti) telah diamankan di Mako Polres Pasbar. Ditambahkan Irvan, ia sangat apresiasi atas kinerja jajaran satuan narkoba polres pasbar, karena narkoba adalah musuh kita bersama,” imbuhnya.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), Undang Undang Negara RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana ancaman penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar rupiah. (KD/Irf)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.