Polres Klaten Tangkap Perempuan Warga Tumpukan Di Duga Penjual Bayi

Editor : Mas pay

Klaten ( JMG ) – Satreskrim Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah.

Lia ditangkap saat sedang menunggu pembeli bayi di sebuah hotel di Klaten. Perempuan ini ditangkap di sebuah hotel bersama dengan bayi berumur sehari yang diduga bukan anaknya. Menurutnya, bayi akan dijual dengan harga Rp 20 -21 juta kepada seseorang.

Kanit IV Satreskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi menyatakan, berawal 10 Januari kemarin tim melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran hotel. Dalam pelaksanaan ditemukan seorang perempuan menginap di hotel di jalan Klaten-Solo.

“Dalam pelaksanaan operasi anggota memeriksa kamar hotel V dan didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu identitas diperiksa tetapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama,” jelas Febriyanti, Jumat (13/1/2023).

Polisi lantas memeriksa wanita bernama Lestari Ningsih alias Lia (29), termasuk memeriksa ponsel yang dibawanya. Ternyata, di dalamnya berisi percakapan transaksi jual-beli bayi.

Dari kejadian itu, sambung Febriyanti, pelaku ditangkap. Polisi kemudian juga mencari orang tua bayi itu dan mengembalikannya.

“Orang tua masih jadi saksi. Bayi kita kembalikan ke orang tua, orang tua tidak berniat menjual bayinya,” imbuh Febriyanti.

Saat ini Polisi masih mencari penawar bayinya juga kita masih cari, masih penyelidikan,” papar Febriyanti.

Diberitakan, Satreskrim Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten. Tersangka ditangkap karena hendak menjual bayi di hotel.

“Pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel V jalan Klaten-Solo km 5. Korban bayi perempuan belum ada identitas,” ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni saat konferensi pers, Jumat (13/1).

Pelaku dijerat dengan pasal 83 Jo 76 huruf f UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Tri Wahyuni.

( Agoes )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.