Polres Gunungkidul Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas

Editor : Mas Pay

Gunungkidul ( JMG ),- Jajaran Kepolisian Polres Gunungkidul Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung 3 kg ( melon ) di Wilayah Gunungkidul. Hal ini disampaikan dalam pers Relis oleh Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Suryanto di Mapolres Gunungkidul. Selasa ( 10/5/2022).

Hal tersebut setelah adanya laporan korban Basuki warga Piyaman, Wonosari, Gunungkidul yang saat itu sekira pukul 14.00 wib hari Kamis 21 April 2022 sekira di depan rumahnya depan Masjid Al Hidayah, Jl. Ki Demang Wonopawiro No. 16 alamat Dsn. Budegan I , RT 003/ RW 010, Ds. Piyaman, Kec. Wonosari, Kab. Gunungkidul telah terjadi pencurian tabung gas ukuran 3 kg , kejadian tersebut diketahui oleh pelapor saat akan menggunakan ternyata tabung gas yang dipakai tersebut sudah tidak ada, selanjutnya pelapor memberitahukan kepada anak dan istrinya (saksi 1 dan saksi 2), dan dari kejadian pencurian tersebut terlihat direkaman CCTV yang berada disekitar TKP, diduga pelaku seorang laki laki , menggunakan sarana kendaraan mobil Toyota Avansa Nopol B-1552-EVM, dengan ciri-ciri mobil merk Toyota Avanza, warna abu-abu .

Dan pencurian tersebut dilakukan dengan cara Kendaraan mobil tersebut berhenti didepan rumah korban , dan pelaku langsung mengambil tabung gas ukuran 3kg yang berada dirumah pelapor dan selanjutnya dimasukan kedalam mobil melalui pintu sebelah kiri, kemudian mobil tersebut pergi meninggalkan lokasi, atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian Rp.150.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat dusun setempat untuk kemudian diteruskan ke Polsek Wonosari.

Dengan beredarnya berita viral tentang pencurian gas di sosmed instagram @beritainaja, kemudian jajaran Resmob Polres Gunungkidul , Polsek Wonosari , Melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV pelaku diduga menggunakan sarana kendaraan roda empat dengan Nopol B-1552-EVM, dengan ciri-ciri mobil merk Toyota Avanza, warna abu-abu, dan pada hari Senin, tanggal 25 April 2022 pukul 15.30 WIB, pada saat dilakukan patroli terlihat ada sebuah kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk sarana melakukan pencurian tabung gas yang melintas di Jalan Selang Wonosari, selanjutnya mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ,dari hasil keterangan pemilik mobil, sebelumnya mobil tersebut pada tanggal 21 April 2022, mobil tersebut telah di sewa/rental oleh seseorang yang mengaku bernama AA yang mengaku beralamat di Wiladeg, Karangmojo, Gunungkidul.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Wonosari bergabung dengan Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap yang diduga pelaku , setelah didapat informasi bahwa Sdr AA sedang berada di wilayah karangmojo, selanjutnya team langsung menuju ke Karangmojo, tepatnya diperempatan Karangmojo, saat itu AA sedang melintas mengendarai sepeda motor dan langsung dilakukan penangkapan.

Saat dimintai keterangan AA mengakui telah melakukan pencurian tabus gas di wilayah Ngemplek ,Piyaman dengan menggunakan sarana mobil merk Toyota Avanza, warna abu-abu metalik B-1552-EVM , selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosari.

Dari hasil introgasi pelaku bahwa pelaku mengaku melakukan pencurian diwilayah Karangmojo, Wilayah Ponjong dan Wilayah Gedangsari.

Adapun barang bukti yang disita antara lain
1 (satu) Unit Mobil merk TOYOTA Avanza warna Abu – abu metalik, nopol : B 1552 EVM, STNK atas nama Sumaryani alamat Sidamukti, Rt 003 Rw 017, Sukamaju, Cilodong, Depok,
2 (dua) buah Gas Elpiji warna hijau ukuran 3Kg, 1 (satu) buah celana warna hitam dan 1 (satu) buah kaos warna hitam.

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Mbah Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.