Polres Gunungkidul Berhasil Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Di Ngrawe

Editor : Mas pay

Gunungkidul ( JMG ) – Jajaran polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pembunuhan atas wanita yang terapung di pantai ngrawe kelurahan Kemadang Kapanewon Tanjungsari. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., yang juga di dampingi oleh Kasat Reskrim beserta Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto, S.Pd., saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis ( 17/11/2022).

Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 di ketahui sekira pukul 06.30 Wib di Pantai Ngrawe/ Pantai Mesra, Tanjungsari, saksi melihat ada orang terapung di sekitar pantai, selanjutnya saksi melaporkan ke Pos SAR dan Polsek Tanjungsari selanjutnya korban di evakuasi ke tepian pantai dan dibawa ke RSUD Wonosari.

Dalam kronologis ungkap kasus tersebut pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 langsung di tindak lanjuti Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama Unitreskrim Polsek Tanjungsari melakukan penyelidikan terhadap saksi penjual bakmi jawa diketahui bahwa pelaku dan korban sempat makan di warung tersebut dan kemudian petugas melakukan cek CCTV di SMP 1 Tanjungsari di dapati identitas dan Nopol kendaraan yang digunakan pelaku.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama Tim Resmob Polresta Surakarta, Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap mobil tersebut, setelah di dalami kendaraan tersebut adalah kendaraan rental milik Sdr. CR alamat : Banjarsari, Surakarta, Jawa tengah.

Dari keterangan pemilik kendaraan bahwa kendaraan tersebut dirental oleh Sdr. ERW bersama dengan Sdr. AA, didapat informasi bahwa keduanya berada di daerah Grogol, Sukoharjo kemudian Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama dengan Tim Resmob Polrestabes Surakarta melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersebut. Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polres Gunungkidul.

Modus operasi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara membekap korban dan melempar korban dari atas tebing Pantai Kukup.

Korban yang berinisial RN, perempuan yang berusia 25 tahun berstatus mahasiswa yang beralamat di Banyurip, Purworejo, Jawa Tengah sedangkan pelaku yang diamankan Unit Reskrim ERW, berusia 24 tahun beralamat di Sukoharjo, Jawa Tengah dan
AA, berusia 37 tahun berstatus buruh, beralamat di Sukoharjo, Jawa Tengah

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain:
1 (satu) unit Honda allnew Brio warna hitam nopol AD-1382-AU sebagai sarana
1 (satu) buah KTP An. RN (korban)
1 (satu) buah kaos lengan panjang warna belang abu2 hitam (milik korban)
1 (satu) buah jilbab warna hitam (milik korban)
1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam (milik korban)
1 (satu) buah celana panjang warna hitam (milik korban)
1 (satu) buah BH warna coklat (milik korban)
1 (satu) buah dompet warna biru (milik korban)
1 (satu) buah tas selempang warna merah merk Sophie Martin (milik korban)
1 (satu) buah Tas ransel warna coklat (milik korban)
1 ( satu) buah DVR CCTV

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dapat diancam dengan hukuman dikenakan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

( Mbah Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.