Polres Gunungkidul Berhasil Gulung Tindak Pidana Perniagaan Bahan Bakar Bersubsidi Tanpa Ijin

Editor : Mas Pay

Gunungkidul ( JMG ) ,- jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/perniagaan bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah atau pengangkutan tanpa ijin.

Ungkap kasus tersebut di sampaikan pada saat press release yang di laksanakan pada selasa ( 19/4/2022 ),bertempat di loby Humas Polres Gunungkidul.

Adapun kronologis singkat kejadian pada hari jumat ( 15/4/2022),sekira pukul 03.00 WIB, di SPBU siyono PERTAMINA 4455801, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, pada saat itu team OPSNAL ( BUSER ) Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan patroli di SPBU.

Kemudian di SPBU tersebut mendapati ada KBM mitsubishi L 300 ( PICKUP ), dengan nomor Polisi R-9150-CB yang mengangkut 10 derigen yang sedang melakukan pengisian BBM jenis BIO solar.

Saat itu telah mengisi 6 derigen ( 210 LITER ) dan yang 4 derigen belum terisi, kemudian team OPSNAL memperlihatkan surat tugas lalu menanyai identitas pemilik KBM tersebut, namun ternyata yang bersangkutan sama sekali tidak membawa identitas, kemudian yang bersangkutan beserta KBM yang mengangkut derigen berisi BIO solar tersebut di bawa ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Modus oprandi, pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar menggunakan derigen yang diangkut menggunakan KBM mitsubishi L 300 ( PICKUP ) dengan nomor Polisi R-9150-CB sebanyak 10 derigen, yang terisi 6 derigen dang yang 4 belum terisi, pengangkutan BBM jenis BIO solar tersebut dilakukan tanpa ijin usaha pengangkutan, kemudian menurut keterangan pelaku BBM jenis BIO solar tersebut akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian alam dijual kembali.

Dari hasil ungkap kasus tersebut tim Reskrim Polres Gunungkidul mengamankan pelaku S, laki-laki usia 65 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat padukuhan Candirejo Kapanewon Semanu Kabupaten Gunungkidul.

Barang bukti 1. ( SATU ) unit KBM mitsubishi colt L300 warna hitam, tahun 1983, Nopol R-9150-CB Noka L 300B013042.

1.( SATU ) buah STNK AN Mahmudin alamat Dusun Renggo Asri Blok A1/D1 RT06/18,Cilacap dengan identitas kendaraan Mitsubishi colt L300 warna hitam tahun 1983 Nopol R- 9150-CB Noka L 300B013042 Nosin 4G32122727.

6 ( ENAM ) buah derigen warna biru berisi BBM jenis BIO solar sebanyak 210 (Duaratus sepuluh ) liter, 4 ( EMPAT ) buah derigen kosong warna biru, 1 ( SATU ) buah derigen kosong warna biru.

Pelaku dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 yang berbunyi , Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau perniagaan bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara palinglama 6 ( ENAM ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000-( Enam Puluh Miliar Rupiah ), Atau setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dalam Pasal 23 Tanpa ijin pengangkutan dapat dipidana paling lama 4 (EMPAT) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000- ( Empat Puluh Miliar Rupiah) saat ini terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan wajib apel.

Demikian press release yang di sampaikan oleh Wakapolres Gunungkidul Kompol Widyamustikaningrum S.sos. Selain itu Polres Gunungkidul juga berhasil Ungkap kasus tentang tindak pidana peredaran pilsapi dan mengamankan 9 ( SEMBILAN ORANG ) pengedar, yang semuanya warga luar dari wilayah Gunungkidul dengan barang bukti ribuan pilsapi, selain itu Polres Gunungkidul juga berhasil ungkap kasus pencurian di wilayah hukum Kapanewon Semin, berhasil di tangkap 2 ( DUA ORANG ) pencuri dan barang bukti 2( DUA LEKTOP ) dan kenclengan/celengan anak, kedua pencuri yang berhasil di tangkap tersebut keduanya juga warga dari luar Gunungkidul.

( Mbah Pri )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.