Polres Dharmasraya gelar conference pers terkait kasus curat,curas dan curanmor

Editor : Meza GN

DHARMASRAYA, (JMG) -Polres Dharmasraya melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana C3 (Curat, Curas, Curanmor) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP nurhadiansyah di Lobby Polres Dharmasraya Sabtu, 22/01 2022.

Pada Konferensi Pers tersebut, Kapolres Dharmasraya didampingi oleh Kasat Reskrim,mengungkapkan bahwa 3 tersangka sudah berhasil diamankan.”tegasnya.

“Pelaku ini ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 11 Desember 2021.

berawal dari Penangkapan pelaku A merupakan hasil pengembangan kasus curas dengan tersangka Aldo yang telah di lakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai bulan Desember 2021 lalu.

Disebutkan, pelaku A tersebut juga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilkum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap bernama Buyung.

Lanjutnya, dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara Curanmor di wilkum Polsek Pulau Punjung pada 27 Januari 2019 lalu.

Dari tangan pelaku kami sudah menyita barang bukti 2 unit motor,satu unit motor beat warna hitam no polisi BH 4414 KA,dan satu unit motor Scoopy warna merah hitam tanpa plat nomor.

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, terangnya.

(dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.