Polres Dharmasraya Amankan Illegal Logging

Editor : Meza GN

Dharmasraya, (JMG) – Satu unit truk cold disel diduga membawa kayu balok bersegi hasil penebangan ilegal diamankan anggota Satreskrim Polres Dharmasraya di Jorong Lubuk Mansagu, Nagari IV koto Dibawah, Kecamatan IX Koto, Dharmasraya, Rabu (11/8) malam. Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Suyanto. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP. Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim, Kamis (12/8) mengatakan, petugas dari Satuan Reskrim telah mengamankan satu mobil BG 8576 UW yang dikemudikan SHD (60), warga Banyu Biru, Kelurahan Talang Putri, Palembang, Sumatera Selatan.

Dijelaskannya, penangkapan mobil pembawa kayu yang didapatkan secara ilegal itu berkat informasi dari masyarakat tentang aktivitas ilegal loging di daerah tersebut.

“Dengan informasi tersebut, kami bersama anggota menuju ke TKP. Ternyata memang ada mobil yang berjalan menuju keluar daerah itu menuju tempat pengolahan kayu. Kami lakukan pemberhentian dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata dalam bak truk ditemukan batang kayu balok segi ternyata pelaku tersebut tidak biasa melihatkan surat izin kayu,” kata Suyanto.

Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil, 15 batang kayu balok segi, satu lembar foto copi STNK, satu lembar surat uji kendaraan. Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e junto pasal 83 ayat 1 hurup b Undang undang nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar,” kata Suyanto. *dlooyd

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.