Polres Dharmasraya adakan Konferensi Pers Penangkapan Tersangka Pemeliharaan Satwa Liar Yang Dilindungi Undang-Undang.

Editor : Meza GN

Dharmasraya,(JMG) – Sehubungan dengan keberhasilan penangkapan 1 orang tersangka inisial (FMR) warga bonjol,pelaku pemeliharaan satwa liar yang dilindungi undang-undang, polres Dharmasraya melaksanakan konferensi pers, pada Kamis malam 30/9 2021 bertempat di aula ruangan cafe polres Dharmasraya .

Pada kesempatan tersebut diperlihatkan barang bukti berupa 1 ekor rusa. Selanjutnya barang bukti rusa tersebut akan dititipkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) PT. Tidar Kerinci Agung(TKA) untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun cahyono, menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan perkara kepemilikan senjata api ilegal terhadap tersangka FMR, namun diketahui pelaku juga memelihara satwa dilindungi.

“Rusa ini termasuk satwa yang dilindungi,” sebutnya dalam jumpa pers di Kafe Saya, Mapolres setempat.

Berangkat dari informasi tersebut, lanjutnya, petugas dari Polres Dharmasraya lansung melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar untuk melakukan evakuasi terhadap rusa tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Dharmasraya, untuk penyelidikan lebih lanjut,ungkap Kapolres.

Disamping itu Pelaku (FMR) mengakui telah memelihara seekor rusa selama 2 tahun,tutupnya.*(dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.