Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika 13.264,72 Gram Shabu dan 269 Butir Pil Ekstasi

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU, (Jejak Media Group/JMG) – Polda Riau menggelar kegiatan Press Conference pemusnahan barang buktik narkotika jenis Shabu dan pil Ekstasi dihalaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura kota Pekanbaru, Selasa 23/05/2023.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya serta PJU Polda Riau lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Riau yang diwakili, Ketua Pengadilan kota Pekanbaru yang diwakili, Ketua Granat Riau serta tokoh masyarakat Riau.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi dalam press conference nya menyampaikan, bahwasanya barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan dari laporan polisi masalah Narkotika.

” Barang bukti Shabu sebanyak 13.264,72 Gram dan Ekstasi sebanyak 269 butir ini serta 15 (Lima Belas) orang tersangka merupakan hasil dari pengungkapan dari 6 (Enam) Laporan Polisi masalah Narkotika “, jelas Wakapolda.

Dengan diamankan barang bukti Narkotika dan para tersangka, lanjut Wakapolda ini membuktikan bahwasanya peredaran Narkotika di wilayah hukum Polda Riau masih sangat memprihatinkan.

” Sesuai dengan intruksi dari Pimpinan Kapolda Riau memberikan intruksi baik yang di Polda atau Polres Jajarannya untuk selalu melakukan penegakan hukum “, urai Brigjen Kasihan.

Lanjut Brigjen Kasihan Rahmadi, oleh karena itu kita dituntut berkolaborasi dengan masyarakat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar bisa meminimalisir peredaran narkotika di bumi Lancang Kuning ini.

” Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan oleh orang yang berada dalam Lapas, dan disini ada oknum sipir yang ikut bersama-sama mengendalikan perederan Narkotika dengan inisial IS “, terangnya.

Selanjutnya IS (oknum sipir_red) dan J diperintahkan napi tersebut untuk menjemput barang tersebut ke Dumai untuk diamankan nantinya akan dikirim keluar Riau.

” Kita berharap dan berdoa upaya-upaya yang kita lakukan bersama ini bisa dapat hendaknya menurunkan dan mengurangkan serta meniadakan peredaran narkoba di Riau ini, karena sama-sama kita ketahui semakin banyak dan semakin masif dan ini merupakan upaya-upaya negara lain untuk merusak generasi kita “, tutup Wakapolda Brigjen Kasihan Rahmadi.

Sementara itu ditempat yang sama Kabag Wasidik Dirnarkoba Polda Riau AKBP Defrianto menyampaikan, bahwasanya pengungkapan kasus ini barang bukti Shabu sebanyak 13.264,72 Gram tersebut 7 ( tujuh) kg diungkap didaerah Dumai.

” Dari hasil pengembangan control delivery ke daerah Pekanbaru, karena barang bukti ini akan dikirim ke daerah luar kota Pekanbaru dan dari hasil keterangan penjemput barang yang kita amankan IS (oknum sipir_red) dan J tersebut, mereka diperintahkan oleh salah seorang Napi inisial IR Lapas di Rumbai dan menurut pengakuan tersangka dijanjikan dengan upah 5 Juta/ kg nya “, pungkasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.