Polda Riau Musnahkan 87,157 Kg Shabu dan 55.452 Butir Ekstasi Barang Bukti Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2023

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU, – Polda Riau menggelar konfrensi pers pemusnahan barang bukti Hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2023 sebanyak 87,157 kg shabu dan 55.452 butir pil ekstasi dihalaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura no 13 kota Pekanbaru, Kamis 16/03/2023.

Konfrensi pers pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin oleh Waka Polda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi serta dihadiri Wakil Gubernur Riau, Kabid Brantas BNP Riau, Kasi Intel Danrem 031 Wirabima, Jaksa Madya Kejati Riau, Panitra Muda Pidana PN Pekanbaru, Granat Riau, LAM Riau, dan Kapolresta Pekanbaru berserta jajarannya.

Waka Polda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi dihadapan awak media menyampaikan, bahwasanya barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Antik Lancang Kuning Polda Riau 2023 berserta jajaran.

” Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2023 yang dilaksanaka dari tanggal 21 Fer s/d 04 Maret 2023 atau lebih kurang 21 (dua puluh satu hari) “, jelas Wakapolda.

Bahwasanya lanjut Kasihan Rahmadi, dengan barang bukti sabu sebanyak 87,157 kg dan 55.452 butir ekstasi tersebut, kalau kita bandingkan dan analisa dari hasil operasi tahun 2022 terjadi peningkatan barang bukti kejahatan operasi.

” Pada Operasi Antik Lancang Kuning tahun 2022, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 42 kg dan 272 butir pil ekstasi serta mengamankan tersangkanya sebanyak 320 orang. Sedangkan pada Operasi Antik Lancang Kuning 2023 berhasil mengamankan barang bukti 87,157 kg sabu dan 55.452 butir pil ekstasi serta 435 orang tersangkanya “, beber Brigjen Pol Kasihan Rahmadi.

Dengan adanya peningkatan kegiatan kejahatan didaerah kita maka daerah kita menjadi rawan, jadi harapan kami kepada stocholder dan masyarakat untuk bekerjasama memerangi narkotika.

” Mari sama-sama kita memeranginya dan tidak berkolaborasi untuk masuknya narkotika ke daerah kita masing-masing. Dan untuk para tersangka diterapkan dengan pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati minimal kurungan 20 tahun “, tutup wakapolda.

Sementara itu ditempat yang sama Gubernur Riau melalui Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution prihatin dengan meningkatnya kejahatan di Provinsi Riau ini.

” Kita prihatin atas peningkatan kejahatan yang terjadi di Riau ini, oleh karena itu kami berharap mari sama-sama bergandeng tangan satukan tekad untuk memerangi kejahatan yang terjadi di Bumi Lancang Kuning ini dan bersama-sama menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba “, ujar Edy Natar Nasution.

( Az )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.