PIHAK SEKOLAH SMPN 2 PANSO TAHAN RAPOR SISWA KARNA DIDUGA TAK BAYAR UANG KOMITE

Editor : Meza GN

Pesisir Selatan, (JMG) – Dugaan pungutan liar (pungli) dunia pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan semakin marak. Wali murid sering dibebankan biaya untuk keperluan sekolah, dengan berbagai dalih yang dilakukan oleh komite sekolah dengan alasan kesepakatan bersama. Hal ini disampaikan beberapa wali murid SMP Negeri 2 Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Senen (06/06/22).

Salah satu orang tua wali murid Can (45) mengungkapkan, bahwa raport anaknya ditahan oleh pihak sekolah SMPN 2 Pancung Soal, karena tidak bayar uang komite sebesar Rp. 300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Lanjut Can, bukan anak saya saja, banyak orang tua wali murid yang merasa kecewa dengan tindakan Kepala Sekolah, bahkan ada bayar sampai Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah), ” katanya.

Senada juga dengan Can, salah satu wali murid membenarkan adanya penahanan raport anak jika belum membayar uang sejumlah Rp.200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah).

“Kalau tidak dibayarkan maka rapor siswa ditahan oleh pihak sekolah SMPN 2 Pancung Soal. Jadi kami merasa kecewa dengan kebijakan sekolah tersebut, ” tuturnya.

Epi Syofyan SH

Menurut tokoh masyarakat Pancung Soal sekaligus Advokat Epi Syofyan yang dihubungi wartawan mengatakan, sesuai dg Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, apalagi ini masih usia wajib belajar 9 tahun.

Jadi tidak ada lagi alasan komite untuk melakukan pungutan dengan alasan biaya lomba-lomba, atau biaya pembangunan lainnya yang diminta ke siswa-siswi dengan modus berita acara persetujuan wali murid, agar kepsek tidak disalahkan dikemudian hari. Padahal ini sudah merupakan cara-cara pungutan liar berjamaah yg dilakukan sekolah, katanya.

Di satu sisi, Epson juga menyampaikan dan berharap kepada Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar agar merealisasikan janji-janji kampanyenya, untuk wajib belajar 9 tahun gratis tidak ada lagi pungutan apapun, ‘ tegasnya.

Apalagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan menganggarkan pada jenjang SD dan SMP di tahun 2022 sebesar Rp. 5,4 miliar untuk satu tahun ajaran. Jadi tidak ada lagi istilah sumbangan atau apapun.

Perlu diketahui, diawal masa kepemimpinan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar meluncurkan program pendidikan gratis pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021.
Peluncuran pendidikan gratis ditandai dengan pelepasan balon ke udara yang dilakukan Bupati Rusma Yul Anwar bersama Wakil Bupati Rudi Hariyansyah.

Kepala Sekolah SMP 2 Pancung Soal yang dihub lewat WhashApp 08527838xxxx tidak mau menjawab dan membalas sampai berita ini di tayangkan. (Basrimanto)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.