Perkuat Sinergitas dan Koordinasi, Imigrasi Cilacap Gelar Rakor Timpora Tingkat Kecamatan se- Kabupaten Banyumas

Editor : Mas pay

Banyumas (JMG) – Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing di Kabupaten Banyumas, Kantor Imigrasi Cilacap melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023, pada hari Rabu (8/3). Bertempat Hotel Java Heritage Purwokerto, kegiatan dimulai pada pukul 09.00 hingga selesai.
Peserta yang hadir dalam kegiatan Timpora Kabupaten Banyumas antara lain, Kodim 0701 Banyumas, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Polresta Banyumas, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyumas, BAIS, serta para Camat Se- Kabupaten Banyumas.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap dalam sambutanya menyampaikan dan berharap dengan adanya kegiatan Timpora ini jangan dijadikan sebagai ajang ceremonial saja tapi jadikanlah sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam penanganan dan permasalahan orang asing di Kabupaten Banyumas” Ujar Yoga.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Acan Hi Tulis menyampaikan bahwa keberadaan orang asing di Wilayah kabupaten Banyumas ini berpotensi melakukan pelanggaran atau gangguan keamanan, sehingga melalui Rapat Timpora perlu diibutuhkan fungsi pengawasan Orang asing.
“Jumlah WNA di Kabupaten Banyumas ini cukup banyak. Keberadaan orang asing di Wilayah kabupaten Banyumas ini berpotensi melakukan pelanggaran atau gangguan keamanan, sehingga melalui Rapat Timpora perlu dibutuhkan fungsi pengawasan Orang asing. Hal ini penting untuk kita saling mengingatkan dalam rangka kepentingan bersama agar yang sudah menjadi agenda Timpora dapat terlaksana dengan maksimal dan efektif”, Ujar Acan.


Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mohammad Rio Andrireza, salah satunya terkait dengan keberadaan Warga Negara Asing di Kabupaten Banyumas. Melalui forum kegiatan Rapat Timpora Kabupaten Banyumas ini diharapkan seluruh instansi yang tergabung dalam anggota Timpora dapat saling bersinergi dalam sharing informasi terkait keberadaan orang asing di Banyumas ini.
Kantor Imigrasi Cilacap selama tahun 2022 telah melakukan TIndakan Administratif Keimigrasian kepada orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebanyak 10 (sepuluh) orang, dan sampai saat ini di tahun 2023 telah melakukan 2 (dua) kali deportasi. Hal tersebut merupakan capaian yang baik berkat sinergitas seluruh instansi anggota yang tergabung dalam Timpora.
Dengan dilaksanakanya kegiatan Rapat Timpora kali ini, harapannya terjadi sharing informasi sehingga akan diperoleh kesimpulan yang dapat dijadikan rujukan untuk dibuatkan agenda kegiatan lanjutan langkah apa yang harus dilakukan kedepannya oleh Timpora tingkat Kecamatan se- Kabupaten Banyumas.

( Arif 77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.