Penyidik unit tipikor Sat Reskrim Rokan Hilir Melaksanakan penyerahan tahap 2 atas nama tersangka MID dan HS ke penuntut umum

Editor : Meza g.n

Rokan Hilir, (JMG) – Penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Rokan Hilir melaksanakan penyerahan Tahap II atas nama tersangka MID dan HS ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kep. Panipahan Laut Kec. Pasir Limau Kapas TA. 2019.

Salah satu barang bukti yang diserahkan Penyidik yaitu uang tunai sebesar Rp. 411.353.400 yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dihitung oleh auditor Inspektorat Kab. Rokan Hilir yang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan. barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan dan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (17 Mei 2022).

Para tersangka telah ditahan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil di rutan Polres Rokan Hilir sejak tanggal 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di rutan Polres Rokan Hilir untuk proses hukum selanjutnya.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

(Rusdi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.