Penindakan ETLE Mobile Handheld, Dirlantas Polda Jateng Sumbangkan PAD Sebesar 66 Milyar Sekian

Editor : Mas pay

Semarang (JMG)- Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho SH. M.Hum menyampaikan bahwa mulai bulan januari sampai dengan desember 2022 akan dilakukan penindakan menggunakan ETLE Mobile Handheld.

Maka pelanggaran ETLE Mobile Handheld sebanyak 1.068.344 serta total briva dan denda tilang berjumlah 66.700.397.500 disumbangkan ke PAD.” Maka hal tersebut sebagai upaya polri untuk melayani masyarakat dalam mematuhi lalu lintas.

” Tak hanya itu, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho SH. M.Hum juga menambahkan bahwa operasi lilin 2022 ini, supaya mengedepankan kegiatan preventif dan edukatif. “Namun dalam pelaksanaannya dilakukan penegakan hukum.

Menurutnya, ada 3 penindakan melalui ETLE dilakukan yakni ETLE statis, ETLE dinamis, speed cam m, dan mobile ETLE. Semua peralatan itu sudah ada di Jawa Tengah.

“ETLE statis nanti akan mengcapture di jalan-jalan tertentu, Speed cam terpasang dan mengecapture di tol  Mobile ETLE akan dilakukan  di tempat-tempat tertentu untuk mengcapture penindakan tilang,” kata Kombes Pol Agus Suryo Nugroho SH. M.Hum selaku Dir Lantas Polda Jateng, Sabtu (31/12/22).

“Lanjut, Operasi Lilin 2022 tersebut dilaksanakan dalam rangka pengecekan persiapan pengamanan perayaan Natal dan tahun baru, hal ini dimulai pada tanggal 23 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Waspada itu perlu, karena teror dan kriminalitas tidak ada yang tahu.” terutama antisipasi di bidang kamtibselcarlantas (keamanan, ketertiban, keselamatan, kelancaran lalu lintas).

Dengan adanya beberapa potensi pemicu terjadinya kriminalitas.” Kombes Pol Agus Suryo Nugroho SH. M.Hum meminta kerja sama seluruh stakeholder agar menjaga situasi tetap kondusif.

Ia juga berharap agar semua elemen masyarakat turut andil dalam operasi ini dengan terus menaati peraturan dan masyarakat bisa lancar merayakan nataru,” tegas Kombes Pol Agus Suryo Nugroho SH. M.Hum.(Hanggoro)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.