Editor : De Ola
Padang, (JMG) – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB). Penyusunan ini dilakukan karena Kota Padang merupakan daerah rawan bencana, terutama gempa dan tsunami.
Rangkaian agenda penyusunan RPB dan RPKB diawali dengan menggelar Workshop Sosialisasi dan Grand Desain Penyusunan RPB dan RPKB pada Jumat (15/9/2023). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari tiap OPD di Pemko Padang, TNI/Polri, Kogami, Basarnas, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, mengatakan bahwa RPB dan RPKB merupakan salah satu layanan dasar yang wajib diberikan pemerintah daerah kepada seluruh warga negara yang berada di kawasan rawan bencana.
“Selain sebagai sebuah kebutuhan daerah untuk mengurangi risiko bencana, penyusunan RPB dan RPKB juga merupakan upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 sebagai salah satu layanan dasar yang harus diselenggarakan,” kata Andree.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Edrian Edward, menjelaskan bahwa Pemko Padang telah menyusun Kajian Risiko Bencana (KRB) 2023-2027. Penyusunan KRB ini telah dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu.
“KRB yang telah disusun tahun lalu merupakan dasar acuan dalam merumuskan rencana penanggulangan bencana daerah yang terarah, terstruktur dan menyeluruh,” tuturnya.
Selanjutnya, turunan dari KRB ini adalah RPB. RPB menjadi “master plan” atau rencana induk penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu daerah untuk periode lima tahun ke depan.
“RPB harus merangkum perspektif penyelenggaraan penanggulangan bencana dari seluruh instansi pemerintah daerah yang terlibat,” tutur Edrian Edward.
Sementara itu, RPKB berisi konsep operasi kedaruratan yang dilaksanakan secara menyeluruh oleh lembaga-lembaga pemerintah pada stakeholder utama yang terlibat. RPKB diharapkan menjadi acuan dasar dalam mengelola dan melaksanakan penanganan darurat bencana untuk multi bencana, agar tindakan penanganan darurat lebih efektif.
Setelah dilakukan workshop sosialisasi ini, kata Edrian Edward, nantinya akan digelar rapat teknis konsinyasi, serta diskusi publik. Diprediksi penyusunan RPB dan RPKB akan memakan waktu empat bulan. Penyusunan dokumen itu akan dibantu tim ahli dari CV Poly Arsitektur.(*irfan)