Pemkab Tanah Datar Siap Menjadi Garda Terdepan Dalam Penyelematan Danau Singkarak Sebagai Danau Prioritas Nasional

Editor : Meza g.n

TANAH DATAR, (JMG) – Pemkab Tanah Datar siap menjadi garda terdepan dalam penyelematan danau Singkarak sebagai danau prioritas nasional. Namun, harus duduk dulu ini kewenangan siapa.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, usai Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pengendalian indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang Danau Singkarak Kabupaten Tanah Datar, diaula kantor bupati setempat, Senin (15/8/2022).

Rapat dilakukan secara langsung dan secara virtual turut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR-BPN, Asisten Deputi Pengelolaan Daearah Aliran Sungai Konservasi Kementerian Maritim dan Invenstasi dan lainnya.

“Permaslahan diatas Danau Singkarak, harus duduk dulu, siapa punya kewenangan apa, siapa punya kewajiban apa? Kita khawatir saat diberikan beban melakukan tindakan, kita tidak punya kewenangan,” kata Wabup.

Terkait laporan dari Kementrian ATR BPN adanya 149 titik pelanggaran diatas Danau Singkarak di wilayah Tanah Datar kata Wabup, Pemerintah Daerah akan menyurati dan memberikan himbauan.

“Terkait dengan pelanggaran ini, kami akan surati, dan berikan imbaun kepada masyarakat. Sehingga harus duduk dengan jelas,” ucapnya.

Sebab, kata wabup pihaknya konsisten dalam menegakkan aturan tersebut. karena, pemerintah daerah belum ada menerbitkan izin untuk pembangunan disepadan maupun badan air Danau Singkarak.

“Kita ikut bertanggung jawab disitu, dan sepakat pelanggaran yang dilakukan ditindak. Kita berkomitmen menciptakan kepatuhan, tetapi kewenangan harus jelas. Jangan sampai ada lempar-lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Sementara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara melalui zoom mengatakan Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang harus diselamatkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Yang mana saat ini, kata Ariodilah, ada sebanyak 149 titik pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di wilayah Kabupaten Solok.

Adapun pelanggaran pemanfaatan ruang diantaranya pendirian warung, rumah makan, rumah perkampungan, tempat wisata, reklamasi danau, toko kasur, dan lainnya.(Boy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.