Pemkab Tanah Datar Mendapatkan Bantuan Dana DBH Triwulan 1 Dari Pajak Provinsi Senilai 7,6 M

Editor : Meza g.n

Tanah Datar, (JMG) – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendapatkan bantuan dana berupa Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan I dari pajak provinsi Sumatera Barat senilai Rp7.663.890.298.

Bantuan tersebut diserahkan langsung Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah yang diterima Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi Sabtu, (4/6/2022).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanah Datar Darfrizal, saat dihubungi menyampaikan bantuan tersebut didapatkan atas kepatuhan Tanah Datar dalam membayarkan pajak kendaraan dinas.

Dana bagi hasil yang berasal dari pajak propinsi per triwulan itu baru dapat dicairkan untuk Kabupaten Kota apabila pajak kendaraan dinas sudah dibayarkan sebesar 90 persen dari yang jatuh tempo.

“Jadi bantuan DBH itu dinilai dari kepatuhan daerah dalam membayar pajak kendaraan dinas mencapai 91 persen untuk yang jatuh tempo sampai Maret 2022 untuk Triwulan I,” ucapnya.

Untuk itu dharapkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membayar pajak kendaraan dinas yg tercatat di masing-masing OPD.(Boy)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.