Pemkab Dharmasraya Buka Layanan Pembuatan Paspor

Editor : De Ola

Dharmasraya, (JMG)- Upaya pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kemasyarakatan, patut di acungi jempol. Pasalnya, saat ini Dharmasraya telah membuka pengurusan Paspor dan telah ratusan pemohon yang telah rampung pengurusanya.

Selain mendekatkan dan mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan, terobosan yang dilakukan Bupati Dharmasraya itu, sebagai bentuk menghemat waktu dan biaya bagi warga dalam pengurusan Paspor.

“Sudah ada 160 orang warga Dharmasraya yang mengurus Paspor dan telah selesai,” kata Kepala bahagian Hukum Pemkab Dharmasraya, Irwan Zamrud, Selasa (04/04/23).

Selain itu, lanjut mantan kabag Humas era 2021 itu, saat ini sedang berjalan pengurusan Paspor sebanyak 60 orang dari warga setempat.

“Jadi sudah ada sebanyak 220 orang yang melakukan pengurusan Paspor 160 diantaranya telah selesai,” jelasnya

Ia menjelaskan, untuk pengurusan itu masyarakat cukup membawa Foto Copy KK, KTP, Surat Nikah dan lampiran paspor jika sudah memiliki Paspor yang masa berlakunya telah habis.

“Untuk satu Paspor, masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp.350ribu, yang di stor langsung ke rekening Negara,” katanya.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor, pelayanan dibuka setiap hari jam kerja. Mulai dari pukul 08 hingga pukul 16.00 wib.

“Untuk lokasinya, dikantor Bupati Dharmasraya, dan insyaallah satu minggu selesai, ” jelasnya

Bahkan saat ini lanjut Irwan, masyarakat Kabupaten tetangga sudah ada yang menghubunginya dan menanyakan proses pengurusan Paspor.

“Beberapa hari belakang, ada warga dari Kabupaten tetangga yang telfon saya, ada masyarakat ingin ngurus paspor sebanyak 100 orang,”sebutnya.

Sebelumnya, Bupati Sutan Riska lakukan penandatanganan kerjasama dengan Kemenkum HAM pada tanggal 27/03/23,. Hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

(Dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.