Pemkab Asahan Keluarkan Dana Pinjaman Bergulir Senilai Rp 715 Juta

Editor : Meza g.n

Asahan, (JMG) – Pemerintah Kabupaten Asahan menyalurkan buku tabungan dana pinjaman bergulir senilai Rp 715 Juta bagi pelaku usaha mikro tahun 2022 di tengah pandemi Covid-19.

Penyaluran dana pinjaman bergulir tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Ilham kepada 103 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB – KUM. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kopdag Kabupaten Asahan, Rabu (16/3/22).

Bupati Asahan yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Asahan, Drs. Muhili Lubis mengharapkan dana pinjaman bergulir tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya khususnya dalam pengembangan usaha.Dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

“Tujuan pinjaman ini untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan pelaku usaha mikro sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku-pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah,” katanya.

Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel dan sebagainya. “Saya mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik – baiknya dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya,” tegas Muhili.

Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Drs. Ilham menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor : 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan, dan Peraturan Bupati Asahan Nomor : 29 Tahun 2018.
(Ospa).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.