Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Fasilitasi Pelaksanaan Pasar Murah

Editor : Fauza Afifah

Asahan, (JMG)- Gejolak kenaikan harga sangat riskan terjadi pada saat tertentu, hal tersebut terjadi karena kecenderungan naiknya permintaan, saat menjelang hari besar keagamaan nasional, pasca bencana alam maupun pandemi. Mengingat bahwa gejolak harga barang kebutuhan pokok dapat berdampak pada inflasi dan berpengaruh pada daya beli masyarakat, maka Pemerintah berkewajiban untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok. Salah satu upaya untuk menjaga agar masyarakat, tetap mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau adalah melalui kegiatan pasar murah.

Merujuk hal tersebut, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc menginstruksikan kepada OPD terkait untuk memfasilitasi pelaksanaan Pasar Murah di Kabupaten Asahan. Bupati berharap melalui kegiatan ini dapat mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. “atas instruksi Bupati Asahan, kita akan memfasilitasi pelaksanaan Pasar Murah yang akan dilaksanakan dari awal November hingga pertengahan Desember. Setelah melakukan koordinasi dengan produsen terkait, kegiatan tersebut akan direalisasikan di 16 titik pada 13 Kecamatan se-Kabupaten Asahan, dan akan dimulai pelaksanaannya pada Kamis, (03/11/2022)”, ujar Kadis Kopdagin Asahan Ilham dalam keterangannya yang disampaikan Rabu, (02/11/2022).

Dirinya menambahkan, bahwasanya Pemerintah Kabupaten Asahan tidak memberikan subsidi bagi harga dari beberapa kebutuhan pokok yang akan dijual dalam pelaksanaan pasar murah ini. “kita tidak memberikan subsidi, hanya saja kita memotong jalur distribusi barang dengan langsung berkomunikasi dengan produsen dari beberapa bahan pokok yang ada di Kabupaten Asahan, seperti Jampalan Baru, Sintong dan pengusaha UMKM lainnya sehingga dapat dipastikan bahwa harga bahan pokok yang dipasarkan dalam pasar murah ini lebih murah dari di pasaran”, lanjut Ilham.

Labih lanjut dirinya menuturkan bahwa fasilitasi pelaksanaan pasar murah kali ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 134/PMK.07/2022 serta instruksi Bupati Asahan. “untuk fasilitasi pelaksanaan pasar murah kali ini, beberapa bahan pokok yang akan dijual antara lain beras, minyak goreng, telur, gula pasir dan sabun”, pungkas Ilham.
(Osmar Psb).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.