Pembinaan Jaga Warga, Upaya Atasi Kejahatan Jalanan

Editor : Supani

Sleman (JMG) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Jaga Warga dalam rangka membantu pencegahan kejahatan jalanan di ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur, Sabtu (18/06/2022).

Peningkatan Kapasitas Jaga Warga ini diikuti Dukuh, Ketua Jaga Warga 18 Padukuhan, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas dihadiri Satpol PP Kabupaten Sleman, Panewu Anom Depok, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Depok, Plt. Lurah Condongcatur, Plt. Jagabaya Condongcatur dengan narasumber Satpol PP DIY, Kasubdit Bintibluh Dit. Binmas Polda DIY, AKBP Sinungwati, SH, M.IP, Anggota DPRD DIY Komisi A, Dr. Yuni Satia Rahayu, S.S. M.Hum.

Plt. Lurah Condongcatur, Sugiyanto, S.Pd dalam sambutanya menyampaikan bahwa di Kalurahan Condongcatur sejak tahun 2019 telah terbentuk Pengurus Jaga Warga di 18 Padukuhan yang telah eksis di masing masing Padukuhan bersama dukuh melaksanakan tugasnya dalam membantu ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat.

Pemerintah Kalurahan Condongcatur bersama Satpol PP DIY secara maraton pada tahun 2021 juga telah melaksanakan pembinaan Jaga Warga dan Sambang Kamling secara rutin dilakukan.

Sementara Satpol PP DIY menyampaikan Jaga Warga sangat penting keberadaanya di masyarakat, Jaga Warga tidak mengambil peran petugas keamanan yang sudah ada seperti Linmas tetapi lebih membangun koordinasi dengan semuanya (fungsi motivator) karena Jaga Warga merupakan Mitra Padukuhan yang mempunyai garis koordinasi dengan dukuh untuk membantu kerja-kerja padukuhan (terkontrol, termonitor dan masalah yang ada dapat tertangani dengan tepat dan baik).

Dasar hukum Jaga Warga mengalami 2 kali perubahan yaitu saat pertama dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (PERGUB DIY) Nomor 9 Tahun 2015 kemudian diganti dengan Pergub DIY Nomor 6 Tahun 2019 dan terakhir dilakukan penyesuaian terhadap sistematika dan esensi peraturan dengan diterbitkanya Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Kelompok Jaga Warga.

Di Daerah Istimewa Yogyajarta Kelompok Jaga Warga saat ini ada 1973 sedangkan di Kabupaten Sleman ada 215 Kelompok Jaga Warga dari 1212 Padukuhan, Jaga Warga mempunyai wewenang antara lain (mengundang para pihak yang bersengketa, meminta keterangan, rapat tertutup dengan tokoh masyarakat dan anggota jaga warga untuk Musyawarah dan mengambil keputusan, serta memberikan saran kepada Dukuh untuk penyelesaian konflik yang ada).

Diharapkan Pemerintah Kalurahan Condongcatur untuk melakukan pembaharuan SK Jaga Warga sesuai dengan regulasi yang terbaru periode 3 tahun dan dapat dipilih kembali yang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan Perempuan.

Dalam uraian materinya Dr. Yuni Satia Rahayu, SS. M.Hum menyampaikan Pembinaan Jaga Warga yang dilakukan di Kalurahan ini merupakan bentuk komunikasi Pemda DIY dan DPRD DIY kepada kelompok Jaga Warga bahwa Jaga Warga mempunyai peran penting di masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada, seperti penyalahgunaan Narkoba, Vandalisme, Warga Kost dari berbagai daerah (beda budaya, tradisi, adat), masalah Radikalusme, Kenakalan Remaja dan sebagainya, diharapkan Kelompok Jaga Warga yang merupakan kepanjangan tangan (relawan) pemerintah untuk membantu dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di masyarakat di lingkunganya masing – masing, karena jika hanya mengandalkan dari Kepolisian, Satpol PP tidak cukup dengan adanya berbagai dan beragam permasalahan yang ada bisa teratasi serta pelibatan semua pihak termasuk anak kost dalam kegiatan masyarakat seperti diikutkan dalam kerja bakti, ronda akan memudahkan komunikasi dan antisipasi sejak dini karena salah satu tugasnya jaga warga bersama pengurus kampung untuk mengkoordinir, mengawasi dan mencari solusi jika timbul suatu permasalahan.

Dalam antisipasi tindak terorisme atau lainya diharapkan pengurus RT RW agar anak kost untuk melapor dan menyerahkan KTP dan mencocokkanya, yang juga merupakan suatu bentuk untuk mendata warga musiman sebagai cara komunikasi dan koordinasi dan pelibatan kegiatan di masyarakat.

AKBP Sinungwati, SH, M.IP memaparkan bahwa pesatnya arus globalisasi mendorong pergeseran nilai nilai dan budaya bangsa yang berdampak pada berkembang prilaku negatif seperti individualisme, materialistis, konsumtif dan hedonis.

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang dampaknya berpengaruh pada setiap aspek kehidupan yang akan mempengaruhi stabilitas nasional dan ketahanan nasional yang akan berdampak pada Kamtibmas maka perlu menciptakan kondisi Kamtibmas yang dinamis dengan mendorong partisipasi seluruh komponen masyarakat yang didasari kearifan lokal dengan budaya paguyuban dan gotong royong salah satunya dengan keberadaan Jaga Warga yang dimaknai sebagai upaya menjaga Kamtibmas serta menumbuhkan kembali nilai nilai luhur yang ada di masyarakat.

Maraknya kejahatan jalanan yang ada sangat kontraproduktif di kota pendidikan DIY, jangan sampai para orangtua diberbagai daerah yang takut untuk menyekolahkan anak di Jogja karena sempat ada meme di sosial media yang menyatakan Jogja tidak aman maka antisipasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat agar Jogja tetap aman dan meminimalisir kejahatan jalanan harus dilakukan dengan berbagai cara dan kegiatan, karena Jaga Warga merupakan mitra Polri dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dalam Kejahatan Jalanan lebih baik dilakukan tindakan pencegahan Preemtif dan Preventif daripada terlanjur terjadi maka akan dilakukan penindakan secara hukum, dari data kasus kejahatan jalanan banyak dilakukan oleh usia Remaja pada pukul 00 sd 05 pagi maka perlu upaya bersama dalam pencegahan, yang paling tahu kondisi dilingkunganya adalah masyarakat, Jaga Warga sebagai pelopor untuk mendeteksi dan cegah dini dari POLRI juga rutin melakukan Patroli Kamtibmas, Penyuluhan dan pembinaan di sekolah sekolah

Pelaku kejahatan diduga anak muda, Genk Pelajar (remaja), pelaku atau korban rata rata remaja atau pelajar, waktu dan kejadian pada dini hari (00 – 04 WIB), adapun pelaku biasanya menggunakan berbagai jenis sajam sehingga sangat meresahkan masyarakat. (Ita Rosita).

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.