Pelaku Tipu Gelap Modus Pindah Tugas Berhasil Ditangkap Pihak Polsek Rumbai Pesisir

Editor : Meza g.n

Pekanbaru, (JMG) – Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengamankan tersangka tipu gelap dengan modus pindah tugas berinisial MD (58) beberapa waktu lalu.

MD melakukan perbuatan ini pada hari Minggu 09 November 2014 sekira pukul 14.00 Wib, saat korban An. Zulfikar berjumpa dengan tersangka MD di Jl. Harapan Raya depan toko Iyon Swalayan Kec. Tenayan Raya Pekanbaru, dalam pertemuan tersebut, korban menanyakan kepada tersangka, apakah bisa mengurus pindah tugas dari Kab. Pelalawan ke Pekanbaru, dijawab tersangka bisa dengan syarat biaya administrasinya sekitar Rp. 60jt.

Selanjutnya sekitar jam 18.00 Wib, korban dan terlapor kembali berjumpa di tempat semula dan korban menyerahkan uang Rp. 10jt kepada tersangka dengan dibuatkan kwitansi tanda terima dan ditanda tangani oleh tersangka.

Keesokan harinya lagi korban berjumpa dengan tersangka ditempat yang sama dan korban menyerahkan lagi uang sebesar Rp 30jt kepada tersangka berikut kwitansi tanda terima yang juga ditanda tangani oleh tersangka, namun sampai sekarang korban tidak diurus pindah tugasnya ke Pekanbaru oleh tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi.SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol. Febriandy. SH.SIK yg diwakili Kanit Reskrim Iptu Suleman. SH, Senin (14/3/22), menyampaikan bahwa benar pada hari Sabtu (12/3/22) Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MD (58) dirumahnya Jl. Suka Ramai Perum Graha Tasindo Blok H3 Kel. Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar sekira pukul 00.30 Wib, tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Selanjutnya tersangka diinterogasi dan MD pun mengakui semua perbuatannya, setelah itu tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini, apabila ada masyarakat yang merasa jadi korban juga dari tersangka MD ini agar segera melapor ke Polsek Rumbai Pesisir.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

( Ocu Ad )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.