Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Di Babarsari Tidur Nyenyak Di Deruji Besi Tahanan Polres Sleman

Editor : Supani

Sleman (JMG) – Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta Pimpin Gelar Press Release Ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang petugas parkir di Babarsari, bertempat di depan lobi Mapolres Sleman, Jalan Magelang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (03/08/2022).

KBO Sat Reskrim Polres Sleman, Ipda M. Safi Udin S.H., M.H., memaparkan bahwa hal kejadia di Babarsari tersebut diketahui pada Hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 20.00 wib.


Adapun tempat Kejadian di jalan Adisucipto Seputaran Mirota Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman. Korban berinisial T.F.F, Usia 23 Tahun, Lak-laki, Karyawan Swasta dengan alamat Jl. Babarsari TB 13 No. 3 Tambakbayan Rt.13 Rw.04, Caturtunggal, Depok, Sleman, sedangkan tersangkanya berinisial

  1. F.DA.P, Usia 26 Tahun, Laki-laki. lslam, Karyawan Swasta, alamat Depok, Sleman.
  2. Inisial A.C., Usia 24 Tahun, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, alamat Piyungan, Bantul.

Dijelaskan KBO Sat Reskrim Polres Sleman, untuk uraian singkat perkara, berdasarkan pelapor yang merupakan kakak kandung dari korban mendapat informasi dari
tetangga bahwa adiknya (koban) berada di RS Hardjo Lukito karena dikeroyok oleh serombongan orang yang naik sepeda motor. Semula atas kejadian korban bersama temannya sedang nongkrong di seputaran Mirota Babarsari, tiba-tiba dari arah barat ada beberapa orang (rombongan) mengendarai kendaraan R2 langsung melakukan pengejaran kepada korban dan temannya. Ketika korban terjatuh dan kemudian dikeroyok oleh rombongan tersebut sampai
pingsan di tempat, kemudian ditinggalkan oleh pelaku pengeroyokan tersebut.


Selanjutnya Anggota Sateskrim Polres Sleman secepatnya melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP mengarah kepada ciri-ciri kedua pelaku dengan sangkaan patut diduga keras melakukan tindak pidana. “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, sub tindak pidana penganiayaan yang menjadikan mati orangnya”, jelas KBO Sat Reskrim Polres.

Modus operandi pelaku, F.DAP sebagai pelaku melakukan kekerasan dengan cara menghalangi korban yang berlari hingga
korban terjatuh, kemudian menginjak-injak korban. Tersangka inisial A.C. sebagai jongki, adapun motifnya adalah dari awal pelaku karena melihat orang-orang yang berada di tepi jalan mengacung acungkan senjata tajam jenis pedang, kemudian rombongan pelaku berhenti dan mengejar orang-orang yang berada di tepi jalan di sekitar Tempat Kejadian Perkara.

Karena kejelian dan kerja keras Satreskrim Pores Sleman, dengan cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP, selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2022 yang diduga tersangka dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan pada hari Selasa 26 Juli 2022 di Rutan Polres Sleman.

Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa: 1 (satu) buah Jaket ZipHodie Merk NIKE F.C., warna biru dongker dan pada bagian punggung bertulis kan angka 20 (dua puluh) berwama putih, 1 (satu) buah Celana Panjang Jeans Merk ACCA berwama hitam. 1 (satu) pasang sepatu Merk PUMA berwarna hitam dengan Sol sepatu berwarna putih. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah Helm Merk KYT, Warna Hitam,
1 (satu) Unit Sepeda motor Honda CRF 150, No. Pol: AB-4015-ZK, 1 (satu) buah Jaket Hodie Merk ROUGHNECK, warna biru donker.
1 (satu) buah Celana Panjang Jeans Merk GF. LIMITED berwarna abu-abu, 1 (satu) pasang sepatu Merk VANS berwarna hitam list biru dengan sol sepatu berwarna puth,
1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Reno 4F, warna hitam,
1 (satu) buah Helm Merk BMC, Warna Hitam.

Pasal dan ancaman hukuman yang di hadiahkan untuk pelaku :
Pasal 170 ayat ( 2) ke 3 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 12 (dua belas) tahun penjara.

Ditempat yang sama Kabidhumas Polda DIY Kombes Yuliyanto ketika di wawancarai awak media menambahkan, bahwa Polda DIY siap membantu tugas Satreskrim Polres Sleman dalam pelaksanaan penyelidikan dan penangkapannya.

“Saya berharap kepada para pelaku yang saat ini belum tertangkap, agar pelaku secepatnya menyerahkan diri kepada yang berwajib, guna memperlancar, membantu tugas Kepolisian, sehingga bisa meringankan pelaku dalam pelaksanaan proses hukum”, tegas Kabidhumas Polda DIY.
(Susetya,Prasetya)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.