Pelaku Tambang Emas Ilegal di Sungai Betung di amankan Satreskrim Polres Dharmasraya

Editor : De Ola

Dharmasraya (JMG)– Polres Dharmasraya, melalui Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penggerebekan terhadap lokasi pertambangan emas tanpa izin (Ilegal Minning) di aliran sungai Betung, jorong sungai baye, kecamatan sungai rumbay, kabupaten Dharmasraya, Senin 16/01 2023.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga, menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku ilegal minning, serta barang bukti di lokasi penangkapan tersebut.

” Benar kami telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial BT (50) tahun, warga jorong sebrang piruko, kenagarian Koto Baru, kabupaten Dharmasraya, diduga pelaku tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin,” ungkap kasat.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung kasat Reskrim polres Dharmasraya, beserta anggota, kemudian pelaku dibawa ke mako Polres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut

Dilanjutkan kasat, yang mana Kronologis kejadian tersebut, awalnya tersangka ini melakukan kegiatan sebanyak tiga orang tetapi sewaktu diamankan dua orang temannya berhasil melarikan diri.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu unit mesin merek domoeng, satu set kengonangan ukuran enam inci, satu batang paralon ukuran enam inci panjang lebih kurang dua meter, tiga lembar karpet abuk, satu buah engkol mesin, satu buah dulang plastik warna hitam, satu buah ember plastik hitam

Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dengan penerapan Pasal 158 undang undang no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas perubahan atas uu no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara,” tutup kasat. (Dlooyd)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.