Pelaku Pengeroyokan di Jl HOS Cokroaminoto Berhasil Diamankan Oleh Jajaran Kepolisian

Yogyakarta ( JMG )- Pelaku pengeroyokan yang terjadi di jalan Hos Cokroaminoto pada tanggal 24 Maret 2023 berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Yogyakarta hal ini di sampaikan oleh Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Minggu sore 26/3/2023.

Adapun kronologis kejadian sendiri adalah pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 04.30 Wib., Korban dan Rombonganya sebanyak 10 orang anak dengan 4 (empat) Sepedamotor, berangkat dari rumah anak inisial “T”, alamat di Nitikan Umbulharjo bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu di daerah Demak Ijo. Rute yang dilalui Nitikan – Lowanu – Jl. Ireda – Jogjatronik – Alun-alun Utara – Ngabean – Pasar Serangan – Jl. Amri Yahya – Jl. HOS. Cokroaminoto. Pada saat sampai di Jl. HOS Cokroaminoto rombongan korban bertemu dengan 2 (dua) Sepeda motor dan saling mengumpat. 2 (dua) Sepeda motor tersebut kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara/ arah Simpang 3 Jati Kencana.
Sesampainya di Pom Bensin Jati Kencana, dari dalam Pom Bensin datang lebih kurang 7 (tujuh) sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban. Rombongan korban dikejar kearah barat Jl. Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jl. Wates.
Sesampainya di Jl. Wates/ Kalibayem rombongan korban bertemu 5 (lima) sepeda motor yang kemudian ikut mengejar juga. Sehingga rombongan korban dikejar lebih kurang 14 (empatbelas) sepeda motor. Rombongan korban lal menuju Simpang 4 Wirobrajan – belok kiri Jl. HOS Cokroaminoto – Simpang 3 Jati Kencana – belok kanan Jl. Kyai Mojo – belok kanan Simpang 3 At Takrib – belok kiri ke arah samsat.
Rombongan korban memutar balik di sebelah barat samsat namun sudah ada rombongan pelaku yang menunggu. Kemudian Korban anak “N” dilempar menggunakan batu yang mengenai bagian tubuh sehingga korban oleng dan Jatuh di TKP.
Setelah korban terjatuh kemudian rombongan pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan.

Bahwa para pelaku lebih kurang 1 (Limabelas) orang secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul/ menyabet dengan Sarung, memukul/ menyabet dengan Gesper, menendang dan menginjak badan korban.

Adapun motifnya saling ketersinggungan karena saling tatap mata dan saling mengumpat.

Modus operandi yang digunakan sendiri saling kejar-kejaran antara rombongan korban dengan rombongan pelaku. Kemudian para pelaku menghadang dan melempar batu kearah badan korban yang mengakibatkan korban oleng dan terjatuh. Setelah korban jatuh lalu para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan cara memukul/ menyabet dengan Sarung, memukul/ menyabet dengan Gesper, menendang dan menginjak badan korban.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo menjelaskan bahwa kronologis pengungkapannya adanya laporan dari Masyarakat tentang adanya korban penganiayaan di TKP, kemudian Petugas dengan di Pimpin Kasat Reskrim Polresta AKP. ARCHYE NEVADA, SIK., MH., mendatangi dan mengamankan TKP serta melakukan olah TKP. Bahwa hasil olah TKP diperoleh baket keterangan saksi-saksi, dan barang bukti, jelasnya.

Setelah dilakukan Analisa lebih lanjut kemudian diperoleh ciri-ciri kendaraan diduga pelaku dan dapat di identifikasi rombongan dari pelaku.
Bahwa kemudian pada hari Jumat, 24 Maret 2023, tim Gabungan Sat. Reskrim Polresta Yogyakarta, Polsek Jetis dan Tim Jatanras Polda DIY melakukan pencarian terhadap rombongan pelaku dan secara Maraton dapat diamankan sebanyak 22 (duapuluh dua) Orang yang diduga pelaku dan 12 (dua belas) sepeda motor dari beberapa tempat di Wilayah DIY.

Bahwa terhadap diduga para pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap diduga para pelaku, alat bukti surat, petunjuk dan barang bukti kemudian dilakukan Gelar perkara dengan hasil dapat ditetapkan 15 (limNopol: ABelas) orang sebagai pelaku dengan rincian: 6 (enam) orang tersangka dan 9 (sembilan) orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Sedangkan terhadap 7 (tujuh) orang rombongan pelaku lainnya dimintai keterangan sebagai saksi.

Bahwa terhadap 6 (enam) orang tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta, sedangkan terhadap 9 (sembilan) anak ABH dititipkan di BPRSR Sleman.

Adapun identitas pelaku dan barang bukti diantaranya
6 (enam) orang tersangka (dewasa) beserta peran masing-masing:
1) RK ( 18) warga Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta

2) DK (19) warga Panggungan, Triharjo, Gamping, Sleman

3) SD (19) warga Cokrokusuman, Jetis, Yogyakarta

4) FR (18) Bangirejo, Tegalrejo, Yogyakarta

5) IS (20) Cokrokusuman, Cokrodiningratan, Jetis, Yka

6) AND (18) warga Cokrokusuman Baru, Cokrodiningratan, Jetis, Yka

9 (sembilan) Anak Yang Berkonflik dengan Hukum:
1) BR(15) warga Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta

2) BS (16) warga Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta

3) AR (17) warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta

4) RC (17) Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta

5) RV (17) warga Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta

6) SF (16) warga Jetis Pasiraman, Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta

7) FQ (16)warga Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta

8) ZD ( 15 ) warga Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta

9) RF( 17 ) warga Bangunrejo, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta.

Adapun barang bukti yang berhasil diantaranya :
1 (satu) SPM Merk HONDA SCOOPY, Warna Hitam Silver, NOPOL: AB-4102-xy
1 (satu) SPM Merk HONDA SCOOPY, Warna Merah Hitam NOPOL: AB-4092-TI
1 (satu) SPM Merk HONDA VARIO, Warna Hitam, NOPOL: AB-2235-FO
1 (satu) SPM Merk HONDA VARIO, warna Hitam, NOPOL: AB-4670-FO
1 (satu) SPM Merk HONDA SCOOPY, Warna Hitam Merah, NOPOL: AB-3315-MA
1 (satu) SPM Merk HONDA PCX, Warna Hitam, NOPOL: AB-4031-IA
1 (satu) SPM Merk HONDA VARIO, Warna Putih, NOPOL: AB-2054-FR
1 (satu) SPM Merk HONDA GENIO, Warna Hitam, NOPOL: AB-2672-XY
1 (satu) SPM Merk HONDA VARIO, Warna Merah, NOPOL: AB-5399-PI
1 (satu) SPM Merk HONDA SCOOPY, Warna Hitam, NOPOL: AB-2340-FO
1 (satu) SPM Merk HONDA SCOOPY, Warna Hijau, NOPOL: AB-5799-HO (AB-4714-XY)
1 (satu) SPM Merk HONDA VARIO, Warna Hitam, NOPOL: AB-5876-GH
1 (satu) SPM Merk HONDA BEAT, Warna Putih, NOPOL: AB-4135-XZ.
1 (satu) Micro SD Merk Scandisk, 128 GB
1 (satu) Pot Bunga dari Platik, kondisi Pecah.
1 (satu) buah batu warna Hitam
1 (satu) buah kepala Gesper/ Ikat Pinggang
1 (satu) buah celana Panjang, Warna Krem.
1 (satu) buah Ikat Pinggang, Warna Coklat.
1 (satu) buah Celana Pendek/ Kolor Motif Doraemon.
1 (satu) buah Kaos Pendek, Warna Putih Hitam, Motif Garis-Garis
1 (satu) buah Celana dalam warna Pink
1 (satu) buah SarungMerk Atlas
1 (satu) buah Jaket Hoodie, warna Putih Merk Teams
1 (satu) buah Jaket, Warna Hitam, Merk New Balance
1 (satu) buah Ikat Pinggang Warna Krem
1 (satu) buah Hoodie, Warna Hitam, Bertuliskan NIMCO VISION FEAR NOTHING AND REGRET LESS
1 (satu) pasang Sandal Selop Merk VANS
1 (satu) buah jaket warna hitam Merk New balance
1 (satu) buah jaket hodie warna putih dengan merk Teames
1 (satu) buah sarung Merk Atlas
18 (delapan belas) Unit Handphone berbagai merk

Para pelaku disangka melakukan tindak Pidana:
Primair : Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan acaman maksimal 9 Tahun Penjara

Subsidair : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara. ( Pay )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.