Pelaku Penganiayaan Anggota KOKAM di Ringkus Satreskrim Polres Klaten

Editor : Mas pay

Klaten ( JMG ) – Satreskrim Polres Klaten dalam waktu 24 jam berhasil menangkap satu tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadyah (KOKAM) kecamatan Manisrenggo kabupaten Klaten, Poniman dan Juremi pada perayaan malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022) di desa Nangsri kecamatan Manisrenggo.

Kemudian pada Selasa, (2/1/2023) polisi berhasil menangkap satu lagi orang yang diduga ikut melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Selanjutnya hari Rabu, (3/1/2023) satu terduga pelaku menyerahkan diri ke Polres Klaten.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo pada konperensi pers mengungkapkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota KOKAM kecamatan Manisrenggo terjadi pada malam tahun baru lalu hari Kamis (5/1/2023).

Seperti diketahui, pada malam tahun baru lalu di rumah Bowo, warga desa Nangri kecamatan Manisrenggo sedang ada pertunjukan organ tunggal dalam rangka perayaan malam pergantian tahun.
Perayaan di rumah Bowo tersebut sudah ada pemberitahuan sebelumnya kepada Polisi dan oleh Kapolsek Manisrenggo juga diingatkan agar acara tersebut harus sudah selesai pada pukul 00:00.

Sementara dua anggota KOKAM kecamatan Manisrenggo,Poniman dan. Juremi juga sedang bergabung dengan para relawan lain guna ikut mengamankan perayaan malam pergantian tahun.

Disaat melakukan pengamanan tersebut, kemudian Poniman mendapat telpon dari seorang tokoh masyarakat desa Nangsri bahwa ada pertunjukan organ tunggal yang belum selesai menjelang jam 00:00. Kemudian Poniman dan Juremi bersama para ketua RT dan Ketua RW mendatangi rumah Bowo. Kedatangan para tokoh masyarakat tersebut diterima baik oleh Bowo, kemudian ketua RT dan Ketua RW dipersilahkan masuk rumah Bowo. Sementara dua anggota KOKAM berjaga jaga di luar rumah.

Tidak diketahui sebabnya dan siapa yang berteriak lantang, tiba tiba sekelompok orang yang diduga dalam pengaruh minuman keras menyerang kedua anggota KOKAM tersebut. Orang orang tersebut melakukan pemukulan bertubi tubi terhadap kedua anggota KOKAM tersebut. Sehingga kedua anggota KOKAM tersebut mengalami luka lecet dan memar memar di dahi dan kepala serta bagian punggungnya.

Lalu paginya, korban melaporkan pengeroyokan tersebut ke Mapolres Klaten,dari laporan tersebut petugas langsung bertindak memburu pelaku.

Pengurus Daerah Muhammadyah (PDM) Kabupaten Klaten dan Kuasa Hukum korban memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Klaten yang dengan sigap dan cepat dapat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota KOKAM tersebut.

”Mewakili Pengurus Daerah Muhammadyah Kabupaten Klaten, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Klaten yang telah dengan sigap dan cepat menangani laporan korban sehingga dalam waktu singkat dapat mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota KOKAM kecamatan Manisrenggo”, ungkap M.Husni Thamrin, Wakil Pengurus Daerah Muhammadyah Kabupaten Klaten.

Sementara kuasa hukum korban, Wiyono SH.MH dari LBH Gemilang Surya Perkasa juga menyambut positif atas kecepatan penanganan laporan korban oleh jajaran Polres Klaten. Dia berharap kasus ini ditangani sampai tuntas, hingga semua orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota KOKAM tersebut dapat ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
(Agus SM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.