Pelaku Pencurian Burung Berhasil Dibekuk Dirumahnya

Editor : Meza g.n

Yogyakarta, (JMG) – Tim Buser Satreskrim Polres Kulonprogo bersama dengan Anggota Reskrim Polsek Panjatan berhasil membekuk pelaku Pencurian Burung di Ruko yang berada di Dusun Panjatan RT 01/01, Panjatan. Pelaku HP ( inisial ) sekira pukul 17.45 wib dibekuk dirumahnya di Jogonalan Ped IV RT 45/22, Tirtorahayu, Galur. Kamis ( 10/3/2022).

HP ditangkap atas dasar laporan ASEP TRI WIBOWO (30 ) warga Pereng Rt 66 Rw 31, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo ( 9/3/2022).

Awal mula kejadian pad hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 sekira pukul 08.00 Wib, pelapor dihubungi Noviana P ( 34 ) warga Bendungan Kidul, memberitahukan bahwa rolling door ruko yang disewa pelapor dalam keadaan terbuka, selanjutnya pada hari yang sama jam 10.00 Wib pelapor mendatangi ruko yang pelapor sewa dan pelapor melihat rolling door ruko sudah dalam keadaan terbuka dan menemukan bahwa 5 (lima) ekor burung yang berada dimasing-masing sangkar sudah tidak ada dan sangkar dalam keadaan rusak.

Setelah di cek 2 (dua) ekor burung jenis Koci, 2 (dua) ekor burung jenis Kenari, 1 (satu) ekor burung jenis Branjangan sudah tidak ada. Dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Kulon Progo.

Sekira pukul 19.00 Wib Anggota Buser Satreskrim Polres Kulonprogo mendapatkan Laporan Polisi terkait adanya Pencurian Burung Di ruko yang beralamat Dusun 1 Panjatan Rt 01 Rw 01, Panjatan, Panjatan, Kulonprogo. Kemudian Anggota Buser Satreskrim Polres Kulonprogo bersama-sama dengan Anggota Reskrim Polsek Panjatan melakukan Penyelidikan.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 15.30 Wib Anggota Buser Satreskrim Polres Kulonprogo bersama-sama Anggota Reskrim Polsek Panjatan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku a.n HP di rumahnya yang beralamat di Jogonalan Ped IV Rt 045 Rw 022, Tirtorahayu, Galur, Kulonprogo. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 2 (dua) ekor burung Kenari dan 1 (satu) Branjangan.

Dari keterangan pelaku HP 1 (satu) ekor burung Koci mati dan 1 (satu) ekor burung Koci diberikan kepada FJN ( inisial ) yang beralamat di Dusun Tubin Rt 038 Rw, Sidorejo, Lendah.

Dan dari keterangan pelaku HP kemudian diamankan saudara FJN dan didapati 1 (satu) ekor burung Koci yang diberi oleh saudara HP. Kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Panjatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) Unit Spm Honda Beat Nopol AB 3154 NL warna Hitam beserta STNK a.n. RUKIJAN/SISWO PRAYITNO alamat Sedan Rt 022 Rw -, Sidorejo, Lendah, Kulonprogo, beserta kuncinya, 2 (dua) ekor burung Kenari, 1 (satu) ekor burung Koci, 1 (satu) buah kantong burung dari kertas semen, 1 (satu) buah hanger dan 1 (satu) buah tali sepatu yang terbagi 3 bagian.

Atas kejadian pencurian tersebut korban menderita kerugian sekira 2.960.000 rupiah. (MP)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.