Pelaku Pecah Kaca Di Cilacap Dengan TKP Yang Berbeda Ditangkap Polisi

Editor : Mas Pay

Cilacap (JMG) – Satreskrim Polresta Cilacap tangkap 6 tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kecamatan Maos dan Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, S.I.K., M.H., M.Krim mengatakan dalam keterangan persnya Rabu, 16 November 2022 kejadian ini terjadi di bulan September dan Oktober dan terjadi di 2 Kecamatan yaitu di Kecamatan Kroya dan Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.

Gurbacov menjelaskan kejadian yang terjadi di Kecamatan Kroya terdapat 2 tersangka, namun yang berhasil di tangkap baru 1 orang tersangka yaitu H M (39) sedangkan 1 orang tersangka lainya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“H M melakukan perbuatannya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi yang dilemparkan ke bagian kaca mobil, lalu kaca di dorong selanjutnya mengambil barang yang ada di dalam mobil berupa 1 buah tas yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp. 130.000.000,- dan hasil dari pencurian tersebut dibelikan 1 unit mobil toyota altis oleh tersangka” Ucap Gurbacov.

Gurbacov menambahkan untuk kejadian yang terjadi di Kecamatan Maos Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap 5 pelaku dalam waktu 6 jam di daerah Kesugihan dengan modus yang sama menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dan pelaku tersebut semuanya berasal dari Luar Jawa.

“Saat akan melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku ini, pelaku melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa-rawa”, tambah Gurbacov.

Ia mengatakan pelaku berhasil membawa Ipad Mini, Uang Rp. 200.000,- serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (Widiyo Prakoso)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.