Pastikan Keadilan Hukum, Ratusan Massa DPP-SPKN Gelar Aksi Damai di Tiga Tempat

Editor : Ocu Azhar

PEKANBARU, (Jejak Media Group/JMG) – Seratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melakukan aksi unjukrasa damai di 3 (tiga) tempat, yakni Mapolda Riau Jalan Pattimura dan dihalaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jalan Jenderal Sudirman kota Pekanbaru serta di Mapolsek Pinggir Kabupaten Bengkalis Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Rabu 10/05/2023.

Koordinator aksi yang juga Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans dalam orasinya di Mapolda Riau meminta aparat penegak hukum menghentikan perkara Ventanius Mangiring Gultom, tersangka dalam kasus dugaan pencurian dalam keluarga yang kini ditangangi Polsek Pinggir Bengkalis.

” Demi keadilan kami memohon Kapolda Riau, Bapak Irjen Polisi Mohammad Iqbal untuk mendesak jajarannya di Polsek Pinggir untuk segera mengeluarkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara, Red), ” pungkasnya.

Setelah kurang lebih satu jam berorasi di Mapolda Riau, perwakilan masa aksi diterima Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Asep Sujarwadi.

Dalam pertemuan itu, Asep mengucapkan terimakasih atas aksi damai unjukrasa yang diadakan DPP-SPKN sehingga kasus Venantius Mangiring Gultom akan tetap dikawal yang mendorong penyidik Polsek Pinggir dapat bekerja dengan transparansi.

Soal aspirasi yang disuarakan massa DPP-SPKN, Asep menjelaskan Venantius Mangiring Gultom sedang tahap I dan akan segera tahap II.

‘’Berkas ini pihak kejaksaan sudah tahu. Terkait dengan legal standing pelaporan melaporkan Venantius Mangiring Gultom tidak dapat dijelaskan,’’ ucapnya.

Kata Asep lagi, hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Riau, 16 Maret 2023 lalu tidak menyatakan harus menerbitkan SP3 penyelidikan.

Sedangkan alat bukti berupa kesepakatan tahun 2018 dan 2019 yang dijadikan alat bukti oleh penyidik Polsek Pinggir tidak dapat dijelaskan, namun malah menganjurkan menguji di pengadilan karena itu merupakan ranah perdata.

”Dan segala keberatan dari pihak keluarga dan penasihat (PH) terlapor pihak Polda malah menyatakan agar itu dilakukan upaya hukum seperti Praperadilan yang sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Asep.

Usai mendengarkan penjelasan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau itu, massa DPP-SPKN melanjutkan aksi ke gerbang Gedung Kejati Riau, setelah berorasi pengunjukrasa diterima Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Bambang Heripurwanto mengatakan, aspirasi itu akan dilanjutkannya ke atasannya. Tentang tuntutan SPKN yang meminta menghentikan kasus yang disangkakan kepada Venantius Mangiring Gultom, pihaknya segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), karena diduga proses penyidikan sudah bermasalah.

Usai menyerahkan aspirasi tertulis ke Kasi Penkum Kejati Riau, massa DPP-SPKN pun berangkat menggunakan 3 unit bus menuju Markas Polsek Pinggir untuk melakukan aksi serupa.

Pantauan awak media, sesampai di Mapolsek Pinggir setelah menyampaikan sikapnya perwakilan dari massa aksi diterima Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi untuk berbicara didalam ruangannya.

Kepada awak media, Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi menyampaikan agar kedua belah pihak untuk berdamai.

” Saya sudah berkali-kali sampaikan kepada Penasehat Hukum (PH) terlapor berdamai silahkan tempuh jalan itu “, ucap Kapolsek Pinggir.

Lanjut Kompol Ade, dan kalau memang ada kesepakatan dari keluarga pelapor dan terlapor berdamai dan selesaikan perkara ini diluar pengadilan, silahkan.

” Kalau tidak nanti kita duduk bersama-sama disini kami mediasikan, kapan mau nya? Tapi sampai sekarang tidak ada, dan mereka bertahan dengan pendapat masing-masing “, jelas Kompol Ade.

Kami tidak memaksakan kasus ini, kami sudah sampaikan kepada pengacaranya karena mereka ini masih berkeluarga satu darah kakak beradik.

” Masa mau memenjarakan kakaknya, selesaikan baik-baik, dan kalau memang ada kesepakatan kami berikan disini “, jelas Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi.

( Az 77 )

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.