Pasca Kemenangan Kubu Tommy Soeharto, Partai Berkarya Sumbar Berbenah

PADANG, (JMG) – Partai Berkarya Sumatera Barat solid mendukung Hutomo Mandala Putra sebagai Ketua Umum Partai Berkarya, hal ini diungkapkan oleh Ketua DPW Partai Berkarya Sumatera Barat, Ir. Syafruddin Tazar Acong, Rabu (24/02/2021) dalam rapat Koordinasi dan Konsultasi Partai Berkarya DPW, DPD, Kab/Kota dan Anggota DPRD se-Sumatera Barat.

“Hari ini kita solid dan menyatakan dukungan kepada Pak Hutomo Mandala Putera sebagai ketua umum dan Pak Priyo Budi Santoso sebagai sekjen,” kata Ketua DPW Partai Berkarya Sumbar,  Syafruddin Tazar Acong usai rapat kepada JMG.

Syafruddin mengatakan sudah sejak dulu DPW Partai Berkarya Sumbar mendukung Hutomo atau Tommy Soeharto sebagai ketua umum kendati beberapa waktu lalu ada dualisme kepengurusan.

Namun dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya membuat DPW Partai Berkarya Sumbar bersyukur dan kemudian melakukan konsolidasi.

“Putusan PTUN keluar 16 Februari 2021 lalu. Hari ini kita langsung konsolidasi” jelas Syafruddin Tazar Acong.

Dalam Rapat itu, kata Syafruddin hadir pengurus DPD kabupaten dan kota serta organisasi sayap.

“Termasuk seluruh anggota DPRD kabupaten dan kota asal Partai Berkarya, kecuali satu yang sedang sakit. Totalnya ada 7 orang,” jelas Syafruddin Tazar Acong.

Dalam rapat kordinasi itu, Sekjen Priyo Budi Santoso juga memberikan arahan secara virtual.

Priyo memberi apresiasi DPW Partai Berkarya Sumbar yang cepat melakukan konsolidasi usai keluarnya putusan PTUN Jakarta.

“Kita minta pengurus DPW Sumbar bisa merangkul semua kader. Jangan terjadi perpecahan. Saya percaya di Sumbar sangat solid,” kata Priyo.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya.

Adapun Tommy melayangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tersebut diputus pada 16 Februari 2021.

Dengan dikabulkannya gugatan Tommy, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dinyatakan batal oleh majelis hakim.

Selain itu, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 juga dinyatakan batal.

Ketua DPW mengungkapkan dengan tegas bahwa partai berkarya dengan partai Baringin karya tidak ada hubungan apapun.

Pasca kubu Tommy Soeharto di PTUN Jakarta, Anggota DPRD dari DPD Partai Berkarya Menyeberang ke Kubu Muchdi PR yang dinyatakan Ilegal. Ir. Syafruddin Tazar acong, Ketua DPW Partai Berkarya Sumatera Barat saat dikonfirmasi “Kita sudah menerima laporan dari DPD DPD yang ada anggota DPRnya, laporan yang dikasih anggota DPD tersebut akan kita evaluasi di tingkat DPW, setelah DPW mengadakan rapat koordinasi di tingkat DPW, setelah mengadakan Rapat di DPW baru kita lahirkan, kita teruskan surat tersebut kepada DPP berupa bentuk rekomendasi. Masalah pemecatan dan segala macam menurut AD/ART Partai Berkarya itu ada ditangan DPP. Dasarnya usulan dari DPD, DPW” ungkap Syafruddin Tazar Acong.

Masih ungkapan Ir. Syafruddin Tazar Acong mengenai salah satu anggota DPRD dari Partai Berkarya Kota Padang dari Kubu Muchdi PR bahwa Anggota DPRD yang menyeberang ke Mucdhi PR, itu akan diberi laporan berdasarkan laporan DPD ke DPW, DPW ke DPP. Bagaimana keputusan DPP nanti itulah yang merupakan apakah dipecat atau di PAW, itu hasil musyawarah DPP dengan DPW dan DPD nantinya. lanjut Syafruddin Tazar Acong.

Lanjutnya, salah satu anggota DPRD Kota Padang telah menerima dana pembinaan partai berkarya dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Padang atas nama partai Berkarya yang dinyatakan Dulu memang berada di Partai Berkarya akan tetapi pada Agustus 2020 lalu Partai Berkarya dikodeta yang bernama diri Partai Baringin Karya diakui oleh keputusan Kemenkumham, lalu diadakan PTUN kita menang dan SK kembali kepada Partai Berkarya. lanjut Syafruddin Tazar Acong

Berdasarkan informasi yang didapat oleh JMG dana yang terima oleh oknum anggota DPRD Kota Padang berinisial HM terbilang Rp. 39.834.000,- terkait Dana Pembinaan Partai Berkarya dari Kesbangpol Kota Padang. Namun Saat dikonfirmasi kepada Ir. Syafruddin Tazar Acong selaku Ketua DPW Partai Berkaya Sumbar menyatakan “masalah dana yang ditarik kita juga belum dapat buktinya, seharusnya Dana di Kesbangpol itu harus ditarik oleh Partai Berkarya bukan Baringin Karya” jelas Syafruddin Tazar Acong

Ir. Syafruddin Tazar Acong menjabat sebagai ketua DPW Partai Berkarya yang baru setelah dipecatnya Dedi Asmara oleh DPP Partai Berkarya karena Dedi Asmara terbukti mengikuti Musyawarah Nasional Luarbiasa (Munaslub) Partai Beringin Karya (Partai Berkarya Kubu Muchdi PR) Agustus 2020 lalu.

Sementara itu Arman Hadi, Ketua DPD Partai Berkarya Kota Padang saat dikonfirmasi terkait hasil Rapat Koordinasi Partai Berkarya seluruh Kab/Kota se-Sumatera Barat “keputusan dari DPD Partai Berkarya Kota Padang terkait status anggota DPRD Kota Padang dari Partai Berkarya, kita masih menunggu keputusan inkrah partai dari Pusat, kita masih menunggu apakah banding Kubu Muchdi PR diterima atau ditolak nantinya, jika ternyata ditolak, secara AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Berkarya, kedua anggota DPRD Kota Padang dari Partai Berkarya jelas telah melakukan pelanggaran, yaitu BAB III Tentang Pemberhentian Anggota Pasal 4 ayat 2B yang berbunyi pindah kepartai lain, kemudian Peraturan Organisasi Pasal 22 tentang Kontribusi Wajib Anggota Dewan, yang satu sudah sebelas bulan tidak membayar kontribusi, yang satunya lagi lima bulan”

“keduanya sudah kami surati sebanyak dua kali, bahkan surat kedua langsung ditolak oleh HM, dengan alasan yang bersangkutan tidak membayar uang Kontribusi Partai karena dilarang oleh Dedi Asmara” tambah Arman Hadi.

“akan tetapi sambil menunggu inkrah kami sudah mengirimkan surat Permohonan Pencabutan Kartu Anggota (KTA) kepada Ketua Umum Partai Berkarya melalui DPW Partai Berkarya Provinsi Sumatera Barat” tutup Arman Hadi.

Dan dirapat Ketua DPW Partai Berkarya Sumatera Barat juga membenarkan bahwa langkah yang diambil oleh DPD Partai Berkarya Kota Padang dengan memasukkan surat ke-DPW sudah benar. “nanti jika keadaan partai sudah inkrah, kami ditingkat DPW akan melakukan pembahsan terkait semua anggota DPRD Partai Berkarya Kab/Kota se-Sumatera Barat untuk nantinya hasil pembahasan dikirim ke DPP” *006/007

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.